Bagaimana cara menggunakan aplikasi Kunjung Pajak?
- Silakan mengakses aplikasi kunjung.pajak.go.id;
- Pada bagian bawah halaman terdapat menu “Daftar” yang akan menuju ke bagian pengisian data diri Wajib Pajak;
- Isi data pada kolom identitas, meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, NPWP, email, nomor handphone, dan status pengunjung;
- Lengkapi data pada kolom penilaian kesehatan;
- Tunggu tiket dikirim ke email; dan
- Screenshot nomor tiket antrean serta tunjukkan kepada petugas KPP/KP2KP.