Namun format NPWP 16 digit (NPWP atau KTP baru) hanya tersedia secara terbatas hingga diterapkan sepenuhnya.
Selain itu, pihaknya juga melakukan asesmen terhadap kesiapan seluruh pihak terdampak.
Misalnya, ILAP (lembaga pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak ketiga lainnya) dan wajib pajak orang pribadi terkena dampak penyesuaian ini.