yang di keluarkan dari pihak kesehatan yang berstatus legal dan terpercaya.
seperti Puskesmas, Klinik, atau Rumah Sakit..
Surat keterangan sehat tersebut memuat catatan kesehatan calon KPPS antaranya,
cek riwayat penyakit kolesterol, gula darah, darah tinggi, dan penyakit komorbid serius yang berada di batas normal
kemudian calon KPPS juga di larang untuk bertato, buta warna, dan kondisi yang tidak memungkinkan.