dan anggota KPPS dalam mengecek dan mencocokan nomor induknya melalui laman resmi disdukcapil atau cekdptonline.kpu.go.id .
Jika nomor induk terdaftar dan cocok, maka DPK dapat memilih.
Pelayanan untuk DPK tidak sama dengan DPT maupun DPTb. Untuk KPPS melayani DPK di mulai pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat.
Bagaimana jika seorang DPK mendaftar pagi hari? Bisa saja seorang DPK mendaftar pagi hari.
Baca Juga:Teknis Pemilih Disabilitas & ODGJ, Begini yang Harus Di Lakukan Anggota KPPS1 TPS Sediakan Alat Scanner dan Ponsel Berfitur NFC dalam Rekapitulasi Suara, untuk Apa?
namun pelayanan tetap di buka pada waktu yang telah di tentukan.
jika datang di waktu pagi, KPPS 4 dan 5 dapat mengumpulkan terlebih dahulu fotokopi KTP DPK tersebut.
dan nanti di periksa kembali waktu siang hari.
Seorang DPK juga hanya mendapat 1 surat suara yaitu surat memilih Capres-Cawapres yang berwarna abu-abu.
dan pelayanan DPK ini tergantung dari ketersediaan surat suara di TPS terkait.
Sebagaimana jumlah surat suara ini sama dengan jumlah DPT yang terdaftar dan di tambah 2%.
2% ini merupakan surat pengganti atau tambahan apabila ada seorang DPK yang ingin mencoblos.
Jika surat suara tambahan tersebut habis, maka KPPS berhak mengarahkan DPK ke TPS terdekat dari TPS tersebut sampai bisa memilih.
Namun jika dalam satu Rukun Warga (RW) maupun satu keluruhan kehabisan surat suara tambahan, maka orang tersebut tidak dapat memilih di wilayah tersebut.