KPPS Wajib Tahu! Aturan Baru Pelayanan bagi Pemilih DBTb yang Tidak Terdaftar (DPK)

pelayanan pemilih DPK
pelayanan pemilih DPK/ sumber foto: perludem.org
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- Pemilih khusus atau DPK mendapat pelayanan sama dengan DPT maupun DPTb.

DPK adalah kelompok orang yang tidak terdaftar resmi dalam DPT maupun DPTb di lingkungan TPS.

Kriteria seorang DPK adalah ia yang bukan berasal dari domisili wilayah tersebut dan pada saat pendataan, ia tidak mengurus izin pindah domisili.

Baca Juga:Teknis Pemilih Disabilitas & ODGJ, Begini yang Harus Di Lakukan Anggota KPPS1 TPS Sediakan Alat Scanner dan Ponsel Berfitur NFC dalam Rekapitulasi Suara, untuk Apa?

Adapun seorang DPK yang sudah mengurus surat pindah domisili, mendapat status baru sebagai warga suatu wilayah dan telah terdaftar pada saat pencatatan,

maka orang tersebut masuk ke dalam kelompok DPTb (Data Pemilih Tambahan).

untuk kelompok DPTb dapat memilih sesuai TPS terdekat, namun untuk DPK ini KPPS perlu mengecek beberapa hal sebelum di nyatakan sah memilih.

DPK di beri waktu memilih dari pukul 12.00-13.00 waktu setempat.

Pada saat itu pula panitian KPPS memeriksa keaslian dokumen yang di bawa.

Seorang DPK tentu berbeda dengan DPT maupun DPTb, terutama dari undangan yang di bawanya.

DPT dan DPTb jelas membawa surat pemberitahuan KPU, namun untuk DPK tidak di berikan.

Semula DPK dapat mencoblos atau kesepakatan KPU setempat, kini seorang DPK dapat mencoblos di TPS terdekat.

Baca Juga:Bimtek KPPS Kelurahan Drajat, Dua Hari Pembekalan dan Sosialisasi Aturan Baru PemilihTransisi KTP ke IKD, Segera Urus IKD Anda Sebelum PEMILU- Begini Caranya

Keputusan tersebut sebagaimana tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum No 66 Tahun 2024,

pada poin C sub bagian b(3) berbunyi “Pemilih yang dapat memberikan suara yaitu pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb yang di daftarkan ke dalam DPK.”

DPK adalah daftar pemilih khusus yang dalam hal pemilihan merupakan bagian dari penentu pemerintahan selanjutnya.

Kelompok DPK ini dapat memilih asal telah memenuhi syarat yang sudah di tetapkan Komisi Pemilihan Umum.

Aturan baru menyebut seorang DPK dalam memilih dengan membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik/ KTP-el.

Selain itu, DPK juga membawa fotokopi KTP-el yang nanti di simpan oleh anggota KPPS 5 sebagai arsip dan bukti.

Adapun pada bagian pendaftaran, terlebih dahulu DPK di minta KTP-el untuk kemudian di pindai dengan alat scan.

Apakah KTP tersebut asli milik DPK atau bukan.

dan anggota KPPS dalam mengecek dan mencocokan nomor induknya melalui laman resmi disdukcapil atau cekdptonline.kpu.go.id .

Jika nomor induk terdaftar dan cocok, maka DPK dapat memilih.

Pelayanan untuk DPK tidak sama dengan DPT maupun DPTb. Untuk KPPS melayani DPK di mulai pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat.

Bagaimana jika seorang DPK mendaftar pagi hari? Bisa saja seorang DPK mendaftar pagi hari.

namun pelayanan tetap di buka pada waktu yang telah di tentukan.

jika datang di waktu pagi, KPPS 4 dan 5 dapat mengumpulkan terlebih dahulu fotokopi KTP DPK tersebut.

dan nanti di periksa kembali waktu siang hari.

Seorang DPK juga hanya mendapat 1 surat suara yaitu surat memilih Capres-Cawapres yang berwarna abu-abu.

dan pelayanan DPK ini tergantung dari ketersediaan surat suara di TPS terkait.

Sebagaimana jumlah surat suara ini sama dengan jumlah DPT yang terdaftar dan di tambah 2%.

2% ini merupakan surat pengganti atau tambahan apabila ada seorang DPK yang ingin mencoblos.

Jika surat suara tambahan tersebut habis, maka KPPS berhak mengarahkan DPK ke TPS terdekat dari TPS tersebut sampai bisa memilih.

Namun jika dalam satu Rukun Warga (RW) maupun satu keluruhan kehabisan surat suara tambahan, maka orang tersebut tidak dapat memilih di wilayah tersebut.

0 Komentar