KPU bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan,
dan pengawasan pemilihan umum di tingkat nasional maupun daerah.
Sebagai lembaga independen, KPU memiliki tugas dan fungsional yang sangat vital
untuk menjamin pelaksanaan pemilihan umum yang demokratis, transparan, dan adil.
Tugas utama KPU meliputi penyelenggaraan pemilihan umum presiden, anggota legislatif, dan kepala daerah.
KPU bertanggung jawab merancang sistem pemilihan, mencatat pemilih,
menetapkan calon yang memenuhi syarat, mengatur kampanye pemilihan,
dan mengelola seluruh proses pemungutan suara hingga pengumuman hasil resmi.
KPU juga memiliki kewenangan untuk mengatasi masalah teknis yang mungkin muncul
selama pemilihan umum, sehingga proses tersebut dapat berlangsung dengan lancar.
Fungsional KPU tidak hanya terbatas pada periode pemilihan umum,
tetapi juga melibatkan kegiatan pemeliharaan demokrasi di antara pemilihan umum.
Baca Juga:11 Hari Menuju Pemilu, Masih Terkendala Aktivasi Akun Sirekap 2024? Pelajari 3 Kegagalan Aplikasi Tidak Dapat Teraktivasi di AndroidmuJangan Asal, Berikut Link Resmi Aplikasi Sirekap ‘Mobile’ Pemilu Versi Terbaru, Cara Instal, serta Aktivasi Akun di Android
KPU melakukan sosialisasi pemilihan umum guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokratis.
Selain itu, KPU juga mengelola data pemilih, merancang dan mengimplementasikan sistem informasi,
serta melakukan penelitian terkait peningkatan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemilihan umum.
Selain tugas dan fungsinya yang bersifat teknis, KPU juga memiliki tanggung jawab moral
untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokratis.
KPU harus beroperasi secara transparan, akuntabel, dan independen untuk memastikan
bahwa proses pemilihan umum mencerminkan kehendak rakyat secara fair dan objektif.
Keseluruhan, KPU adalah pilar penting dalam sistem demokrasi Indonesia,
yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilihan umum yang adil
dan demokratis serta menjaga kualitas demokrasi di negara ini.