9 Hari Menuju Pemilu 2024, Berapa Jumlah Surat Suara yang Di Berikan KPPS kepada Pemilih Tambahan (DBTb)? Simak Penjelasannya di Sini

umlah Surat Suara yang Di Berikan KPPS kepada Pemilih Tambahan (DBTb)
umlah Surat Suara yang Di Berikan KPPS kepada Pemilih Tambahan (DBTb)/ sumber foto: katadata
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- Berapa Jumlah Surat Suara yang Di Berikan KPPS kepada Pemilih Tambahan (DBTb)?

Jumlah surat yang di terima pemilih tambahan atau DPTb berbeda dengan pemilih DPT.

Ini di lihat dari alasan pindah memilih dan alamat dari pemilih itu sendiri.

Baca Juga:Dilarang Ambigu! Inilah 3 Alasan Dibalik Nama ‘Sambal Ganja’ Khas Aceh yang Sebenarnya & Resep Membuat Sambal Ganja Asam Gurih Super NagihBelum Sah Jadi Orang Indonesia Kalau Belum Rasakan Nikmatnya Sambal Kecombang! Berikut Resep, Cara Membuat, Sambal Kecombrang Enak

Surat suara yang di terima pemilih DPT atau pemilih tetap sebanyak lima surat

Antaranya surat suara Presiden & wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kab/kota.

Namun ada perbedaan jumlah bagi seorang pemilih tambahan atau DPTb, berikut penjelasannya

Surat suara pemilu merupakan instrumen krusial dalam proses demokrasi

yang menggambarkan esensi partisipasi warga negara dalam menentukan pemimpin dan kebijakan negara.

Esensi surat suara terletak pada peranannya sebagai medium ekspresi suara rakyat,

menjadi jembatan antara pilihan individu dengan penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis.

Setiap lembar surat suara mencerminkan hak setiap warga negara untuk turut serta dalam pembentukan nasib bangsanya.

Surat suara menciptakan kesetaraan di antara pemilih, tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, atau pendidikan.

Baca Juga:Sambal Kalimantan Cuma Tahu Tempoyak? Ini Nih 10 Macam Sambal Khas Kalimantan Sensasi Pedas, Manis, Asam yang Menggoyang LidahMomen Seorang Wanita Asyik Menyantap Cacing Tembiluk Banjir ‘Like’ dari Warganet, Apa Itu CacingTembiluk? Berikut Penjelasan dan Manfaatnya bagi Tubuh

Keberadaannya memungkinkan masyarakat untuk mengemukakan preferensi politiknya secara rahasia dan bebas dari tekanan eksternal.

Selain itu, surat suara juga memastikan transparansi dan keabsahan proses pemilihan,

menjadikannya fondasi yang kokoh untuk menciptakan pemerintahan yang mewakili kehendak mayoritas.

Dengan mengisi surat suara, setiap pemilih berkontribusi dalam membentuk arah politik dan masa depan negaranya.

Oleh karena itu, esensi surat suara pemilu melibatkan keberanian, tanggung jawab,

dan rasa kewarganegaraan untuk memberikan suara demi terwujudnya tatanan politik

yang adil, inklusif, dan sesuai dengan aspirasi rakyat.

jumlah surat suara pemilujumlah surat suara pemilu/ sumber foto: kpu

Jumlah Surat Suara DPTb Hanya Satu

Ketentuan pertama penerima DPTb hanya mendapat satu suara, yaitu surat PPWP (Presiden dan Wakil Presiden).

Pemilih yang mendapat satu surat suara karena alasan pindah memilih ke Provinsi lain atau memilih di luar negeri.

0 Komentar