Pemilih luar negara yang masih berstatus warga negara RI mendapat satu surat suara.
Berlaku juga untuk pemilih yang pindah memilih di Provinsi lain.
Pemilih tersebut telah mengurus kepindahannya sebelum batas yang telah di tentukan.
Jumlah Surat Suara DPTb Hanya Dua
Ketentuan selajugnya penerima DPTb hanya mendapat dua suara,
Baca Juga:Dilarang Ambigu! Inilah 3 Alasan Dibalik Nama ‘Sambal Ganja’ Khas Aceh yang Sebenarnya & Resep Membuat Sambal Ganja Asam Gurih Super NagihBelum Sah Jadi Orang Indonesia Kalau Belum Rasakan Nikmatnya Sambal Kecombang! Berikut Resep, Cara Membuat, Sambal Kecombrang Enak
yaitu surat PPWP (Presiden dan Wakil Presiden) dan surat memilih DPD.
Pemilih yang mendapat dua surat suara tersebut karena alasan pindah memilih ke Kab/kota dalam 1 Provinsi.
Misalnya seorang warga Bandung memilih di wilayah Bekasi, maka karena masih dalam 1 Provinsi
pemilih tersebut berhak mendapatkan dua surat suara.
Tentunya pemilih tersebut telah mengurus kepindahannya sebelum batas yang telah di tentukan.
Jumlah Surat Suara DPTb Hanya Tiga
Ketentuan selajugnya penerima DPTb hanya mendapat tiga suara,
yaitu surat PPWP (Presiden dan Wakil Presiden), DPD, dan surat suara DPR RI.
Pemilih yang mendapat dua surat suara tersebut karena alasan pindah memilih ke Kab/kota dalam 1 Provinsi.
Baca Juga:Sambal Kalimantan Cuma Tahu Tempoyak? Ini Nih 10 Macam Sambal Khas Kalimantan Sensasi Pedas, Manis, Asam yang Menggoyang LidahMomen Seorang Wanita Asyik Menyantap Cacing Tembiluk Banjir ‘Like’ dari Warganet, Apa Itu CacingTembiluk? Berikut Penjelasan dan Manfaatnya bagi Tubuh
tak hanya itu, pemilih juga pindah memilih namun dalam satu Daerah Pilih (dapil) DPR RI.
Misalnya seorang warga Bekasi memilih di wilayah Karawang, maka karena masih dalam 1 Provinsi
dan karenanya masih satu dapil, pemilih tersebut berhak mendapatkan tiga surat suara.
Tentunya pemilih tersebut telah mengurus kepindahannya sebelum batas yang telah di tentukan.
Jumlah Surat Suara DPTb Hanya Empat
Ketentuan selajugnya penerima DPTb hanya mendapat empat suara,
yaitu surat PPWP (Presiden dan Wakil Presiden), DPD, DPR RI serta DPRD Provinsi, .
Pemilih yang mendapat empat surat suara tersebut karena alasan pindah memilih ke Kab/kota dalam 1 Provinsi.
tak hanya itu, pemilih juga pindah memilih namun dalam satu Daerah Pilih (dapil) DPR RI
dan adalah masih berada dalam satu dapil DPRD Provinsi.
Misalnya seorang warga Indramayu memilih di wilayah Cirebon, maka karena masih dalam 1 Provinsi
dan karenanya masih satu dapil, pemilih tersebut berhak mendapatkan empat surat suara.