Dengan menjadi salah satu pembayar utama di sektor kesehatan,
BPJS Kesehatan memiliki peran penting dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia.
Melalui program pengawasan dan insentif, BPJS Kesehatan mendorong penyedia layanan kesehatan
untuk memberikan pelayanan yang berkualitas dan terjangkau bagi peserta.
Dengan demikian, BPJS Kesehatan memainkan peran kunci dalam meningkatkan akses kesehatan,
perlindungan finansial, dan kualitas hidup masyarakat Indonesia secara keseluruhan.
Dalam rangka mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan,
keberadaan BPJS Kesehatan sebagai penyedia jaminan kesehatan nasional menjadi sangat penting dan strategis.
Baca Juga:Tentang Sirekap 2024, Perbedaan Pelaksanaan Pemilu dengan Sirekap dan Pemilu dengan Sistem Informasi Penghitugan atau SitungSeputar Sirekap Pemilu 2024, Berikut Teknis Penulisan Hasil Rekapitulasi Suara pada Form C Hasil & C Hasil Salinan agar Terbaca Aplikasi
Hal tersebut sejalan dengan harapan Dinkes DKI Jakarta berdasar informasi yang di himpun dari news.detik.com pada Rabu (7/02).
Dinas Kesehatan DKI Jakarta minta KPU untuk wajibkan anggota KPPS memiliki akun BPJS Kesehatan.
Dengan harapan ketika anggota KPPS pada saat pelaksanaan pemilu sakit atau membutuhkan bantuan medis,
anggota KPPS dalam segera mendapat penanganan dan tentu saja biaya di tanggung BPJS.
Hal tersebut juga sebagai bentuk persiapan dan bahan pembelajaran di lima tahun kebelakang
yang mana memakan banyak korban jiwa khususnya petugas pemungutan dan perhitungan suara.
Namun, apakah klaim BPJS Kesehatan anggota KPPS tersebut dapat di cairkan sebelum habis masa kerjanya?
Baca Juga:9 Hari Menuju Pemilu 2024, Berikut Aturan Pembuatan TPS yang Perlu Dipahami KPPS dan Tata Letak Kursi Tiap Anggota KPPS yang SesuaiPerbedaan Pemilih DPT dan Bukan DPT Apa? Berikut Penjelasan serta Perbedaan Pelayanan Pemilih Masuk DPT dan Tidak Terdaftar DPT
Di luar dari ketentuan cairkan BPJS, ada aturan ketika seseorang ingin mencairkan atau mengklaim BPJS Ketenagakerjaan mereka.
Cara tersebut terbagi menjadi dua, yaitu online maupun offline.
Jika menggunakan cara online, maka perlu mengunjungi laman resmi BPJS dengan proses yang terbilang cepat.
Sementara untuk kalim JHT Ketenagakerjaan, peserta perlu mengunjungi kantor BPJS terdekat dengan membawa dokumen pendukun.