Tujuannya adalah untuk memastikan partisipasi yang maksimal dari pemilih.
Pendaftaran Pemilih:
Pemilih yang memiliki hak suara diundang untuk mendaftar kembali
atau memperbarui pendaftaran mereka agar dapat berpartisipasi dalam pemungutan suara ulang.
Pelaksanaan Pemungutan Suara:
Pada hari pemungutan suara, prosesnya berlangsung seperti pemungutan suara reguler.
Baca Juga:5 Hari Pasca Pemilu 2024 Banyak TPS Gelar PSU, Apa Sebenarnya PSU? Ini Dia PenjelasannyaFenomena ‘Otak Popcorn’ Ramai di Instagram, Apa Maksudnya?
Pemilih memasuki tempat pemungutan suara, memilih kandidat atau opsi yang diinginkan, dan mencatat suaranya.
Penghitungan Suara:
Setelah pemungutan suara selesai, suara dihitung dengan cermat dan transparan.
Para pengawas pemilu atau saksi dari berbagai kandidat atau partai politik
dapat mengawasi proses penghitungan ini untuk memastikan keadilan.
Pengumuman Hasil:
Hasil pemungutan suara ulang diumumkan secara resmi kepada publik.
Hal ini dilakukan untuk memberikan kejelasan atas hasil yang telah dicapai
dan mengukuhkan legitimasi pemungutan suara ulang tersebut.
Evaluasi:
Setelah pemungutan suara ulang selesai, prosesnya dievaluasi untuk mengidentifikasi keberhasilan dan kekurangan.
Evaluasi ini dapat membantu dalam penyusunan perbaikan untuk pemungutan suara
yang akan datang, serta meningkatkan integritas dan efisiensi proses pemilihan secara keseluruhan.
Baca Juga:6 Wilayah Penerima Bansos BPNT dan PKH 800 Ribu Februari 2024Bansos PKH 2024 Tahap 1 Kementerian Sosial Bisa Diambil di kantor POS Setempat, Jumlahnya Lumayan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) ini berdasarkan PKPU No. 66 Tahun 2024.
Adapun alasan dibalik ke lima TPS tersebut mengadakan PSU berdasarkan kebijakan Bawaslu adalah
Di 3 TPS Kecamatan Kejaksan terjadi kesalahan pemberian surat suara bagi pemilih DPTb.
Dalam kasus TPS Kecamatan Kejaksan adan DPTb yang diberikan lima surat suara oleh KPPS
yang seharusnya pemilih tersebut mendapat surat suara sesuai dengan ketentuan yang ada di surat pemberitahuan.
surat pemberitahuan seorang DPTb memang berbeda dengan pemilih asli atau seorang DPT.
ada ketentuan khusus yang perlu dicermati oleh anggota KPPS.
Lain kasus yang ada di TPS Kecamatan Kejaksan, di dua TPS di Kecamatan Kesambi
ada pemilih yang tidak terdaftar sebagai DPT, DPTb, maupun ia bukan seorang DPK.
pemilih siluman tersebut oleh anggota KPPS diloloskan dan mendapat lima surat suara.