dapat membantu mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan.
Ketentuan penerima untuk mengambil bantuan tersebut antaranya:
ada lima ketentuan bagi penerima menggunakan bantuan tersebut,
Sebagai syarat pengambilan, penerima wajib membawa KTP-el dan/atau Kartu Keluarga asli.
ini diperlukan guna verifikasi data dan kebenaran informasi agar tidak ada penyelewengan.
kemudian penerima wajib mematuhi protokol kesehatan dengan minimal memakai masker.
Meminimalisir penyebaran virus dan berkaca pada kasus COVID-19, maka penerima
Baca Juga:Kartu Prakerja Login atau Daftar Gagal Karena Data Tak Sinkron? Adukan ke Disdukcapil Segera, Begini CaranyaKTP Digital IKD Mulai Berlaku Tahun 2024, Cukup Lewat HP Tak Perlu Lagi Fotokopi & Manfaatnya
perlu menjaga diri dan memakai masker ketika berada di luar ruangan atau berada dikeramaian.
kemudian dana tersebut tidak diperkenankan untuk membeli obat-obatan terlarang, narkotika,
dan bahan berbahaya lainnya.
Bantuan tersebut tidak dipotong biaya atau pajak sepeserpun.
jika penerima bansos mengeluhkan bantuannya berkurang jumlahnya, penerima berkah menghubungi
nomor layanan pengaduan di nomor WA POS RI : 0812-2333-0332 atau hotline Kemensos RI di 171.
Bantuan sosial merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mengatasi kesenjangan sosial
dan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) menjadi salah satu lembaga
yang bertanggung jawab dalam menyediakan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.
Bantuan sosial yang diberikan oleh Kemensos mencakup berbagai program
yang dirancang untuk memberikan bantuan kepada kelompok rentan,
seperti fakir miskin, penyandang disabilitas, anak yatim piatu,
dan kelompok-kelompok masyarakat lainnya yang membutuhkan perlindungan dan dukungan.