Per 20 Februari, Perbandingan Angka Kecelakaan Kerja Anggota Badan Ad Hoc Pemilu 2024 & 2019

angka kecelakaan kerja pada pemilu 2024
angka kecelakaan kerja pada pemilu 2024/ sumber foto: radar madiun-jawapos.com
0 Komentar

Ketika seseorang kelelahan, refleksnya menurun, konsentrasinya berkurang,

dan kemampuan pengambilan keputusan bisa terpengaruh.

Ini meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan, baik di jalan raya saat dalam perjalanan

ke lokasi pemungutan suara maupun di tempat kerja sendiri.

Kecelakaan di tempat kerja dapat melibatkan berbagai kejadian,

mulai dari tergelincir, jatuh, hingga kecelakaan kendaraan saat dalam perjalanan.

Selain risiko fisik, kelelahan ekstrim juga dapat berdampak pada kesehatan mental seseorang.

Tekanan yang tinggi dan beban kerja yang berat dapat menyebabkan stres, kecemasan, dan bahkan depresi.

Baca Juga:Terkait PSU Pemilu 2024, Apakah Petugas KPPS Pelaksana PSU Dapat Gaji Tambahan? Cari Tahu di SiniPemilu Belum Usai, KPU Resmikan PKPU Pilkada 2024 Akhir November- Siap-siap Warga Nyoblos Lagi

Ini bisa memengaruhi kinerja seseorang dan juga kualitas hidupnya secara keseluruhan.

Untuk mencegah kecelakaan kerja akibat kelelahan ekstrim selama pemilu,

penting untuk mengimplementasikan langkah-langkah perlindungan yang memadai.

Ini termasuk pengaturan jadwal kerja yang lebih manusiawi, memastikan

bahwa petugas pemilu mendapatkan istirahat yang cukup, menyediakan fasilitas kesehatan

dan keselamatan yang memadai di tempat kerja, serta memberikan pelatihan

tentang pengelolaan stres dan kesehatan mental.

Selain itu, masyarakat juga perlu diberikan pemahaman

tentang pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja selama pemilu.

Kampanye penyuluhan tentang risiko kelelahan ekstrim dan cara mencegahnya

dapat membantu meningkatkan kesadaran dan mengurangi insiden kecelakaan kerja.

Terjadi penurunan signifikan dalam jumlah kecelakaan kerja penyelenggara pemilu 2024 dibandingkan dengan pemilu 2019.

Hal ini menunjukkan peningkatan upaya pencegahan dan mitigasi risiko kecelakaan kerja oleh KPU, Bawaslu, dan DKPP.

0 Komentar