Terkait PSU Pemilu 2024, Apakah Petugas KPPS Pelaksana PSU Dapat Gaji Tambahan? Cari Tahu di Sini

KPPS Pelaksana PSU
KPPS Pelaksana PSU/ sumber foto: kolase pluang & tribunnews.com
0 Komentar

Sedangkan anggota KPPS bertugas langsung dalam proses pemungutan suara,

seperti memeriksa identitas pemilih, memberikan surat suara, dan mengawasi kotak suara.

Jabatan ini bukanlah pekerjaan yang mudah.

Anggota KPPS harus siap bekerja dalam kondisi yang mungkin tidak selalu nyaman,

seperti panas terik atau hujan deras. Mereka juga harus bersiap menghadapi berbagai tantangan,

Baca Juga:Pemilu Belum Usai, KPU Resmikan PKPU Pilkada 2024 Akhir November- Siap-siap Warga Nyoblos Lagi4 Hari Menuju PSU Pemilu 2024: TPS Kota Cirebon Jadi TPS Rekomendasi Terbanyak PSU di Wilayah Jabar

mulai dari pemilih yang kurang paham prosedur, hingga kemungkinan terjadinya kecurangan.

Selama proses pemungutan suara, anggota KPPS harus memastikan keamanan dan integritas seluruh proses.

Mereka harus bersikap netral dan adil dalam menjalankan tugasnya,

tanpa memihak kepada calon atau partai politik tertentu.

Kejujuran dan integritas mereka sangat penting

untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilihan.

Meskipun tugas anggota KPPS berat, banyak dari mereka yang menjalankan tugas ini

dengan penuh semangat dan tanggung jawab.

Mereka menyadari bahwa peran mereka sangat penting dalam mewujudkan demokrasi yang berkualitas di Indonesia.

Karena itulah, mereka rela mengorbankan waktu dan tenaga

untuk memastikan pemilihan umum berjalan dengan lancar dan adil.

Rincian Masa Kerja KPPS:

Normal: 1 bulan, dimulai dari 25 Januari 2024 hingga 25 Februari 2024.

Putaran Kedua (jika ada): 2 bulan, dimulai dari 25 Januari 2024 hingga 25 Maret 2024.

Besaran Gaji Ketua dan Anggota:

Ketua KPPS: Rp 1.200.000

Anggota KPPS: Rp 1.100.000

Informasi Tambahan:

Petugas KPPS juga berhak mendapatkan:Uang makan: Rp 50.000 per hari

Biaya transportasi: Sesuai dengan peraturan KPU

Perlengkapan kerja: APD, Alat tulis, dll.

Santunan: Jika meninggal dunia, cacat permanen, atau luka berat saat bertugas.

0 Komentar