Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon mendapatkan perhatian dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon terkait pengawasan dalam persiapan dan pelaksanaan pemungutan serta penghitungan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. KPU menekankan pentingnya pemahaman yang baik terhadap regulasi dan prosedur yang ada, baik oleh badan ad hoc seperti PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara), maupun KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), guna menghindari atau mencegah terjadinya misinformasi.
Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Cirebon mengingatkan badan ad hoc untuk selalu mengaktifkan komunikasi terkait tata cara, prosedur, dan mekanisme pemungutan serta penghitungan suara. Hal ini penting untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Cirebon juga mengimbau agar badan ad hoc memperhatikan dengan cermat setiap tahapan Pilkada, karena seluruh proses pemilihan akan diawasi secara ketat. Sebagai penyelenggara pemilu, badan ad hoc diminta untuk selalu berpegang pada peraturan dan regulasi yang berlaku.
Baca Juga:Ahmad Syaikhu Soroti Peran Pemerintah dalam Pemberantasan NarkotikaASIH Komitmen Perjuangkan Kemakmuran Masjid Ponpes dan Kesejahteraan Petugas Syara
Dengan harapan, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Cirebon dapat berjalan lancar dan kondusif, serta menghasilkan pemilu yang jujur dan adil.