Bimtek Zakat Fitrah 1445 Hijriah

Bimtek Zakat Fitrah 1445 Hijriah
0 Komentar

Usai penetapan zakat fitrah 1445 Hijriah pada pertengahan bulan Februari lalu, yaitu sebesar 2,8 kilogram beras atau setara dengan konversi 45 ribu rupiah, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bersama dengan unsur Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), dan unsur lainnya melakukan bimbingan teknis pada hari Senin pagi. Salah satu yang dibahas adalah terkait pengumpulan zakat dan kontroversi seputar Amil Zakat DKM.

Menyikapi persoalan tersebut, Ketua Harian Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Kota Cirebon yang juga Kasi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kemenag Kota Cirebon, Rizky Riyadu Taufiq, menyatakan bahwa merujuk pada peraturan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Zakat, Fatwa MUI No. 8 Tahun 2011 tentang Amil, dan Peraturan BAZNAS No. 2 Tahun 2016 tentang Regulasi UPZ, DKM masjid belum dianggap sebagai Amil Zakat. Namun, DKM masjid boleh menjadi Amil Zakat apabila ditunjuk oleh pemerintah atau badan/lembaga yang sudah disetujui pemerintah seperti BAZNAS.

Jika DKM belum mendapatkan surat penunjukan atau SK tersebut, maka DKM hanya sebatas panitia pengumpul zakat. Untuk proses pengajuan sebagai Amil, DKM bisa mengajukan ke BAZNAS sebagai UPZ.

0 Komentar