Sopir Kecelakaan Maut Subang Ditetapkan Sebagai Tersangka, Komisi V FPKS Turut Berduka Cita

Kecelakaan Maut Bus di Subang
Kecelakaan Maut Bus di Subang (CNBC Indonesia)
0 Komentar

Pejabat masih menyelidiki alasannya keselamatan penumpang Sementara itu, korban luka mendapat perawatan intensif di rumah sakit setempat. Ia berharap seluruh lapisan masyarakat terus memberikan dukungan dan doa kepada para korban dan keluarganya.

Siapa yang harus bertanggung jawab selain pengemudi?

Pengamat Transportasi Persatuan Transportasi Indonesia Pusat (MTI) Djoko Setiwarjono mengatakan, kecelakaan bus rombongan di SMK Lingga Kencana merupakan tanda bahwa “situasi transportasi (darat) serius

“Bertindak sekarang. Jika tidak, tentu saja akan menjadi buruk lagi nantinya. “Nantinya yang jadi korban bisa keluarga kami atau kami juga,” kata Djoko kepada BBC News Indonesia.

Baca Juga:Biografi dan Perjalanan Karir Mike Tyson: Sang Legenda Tinju DuniaSinopsis Film "Overdrive": Aksi Menegangkan dan Balapan Ekstrem

Kejadian ini menjadi titik kritis untuk perbaikan sistem transportasi darat, khususnya bus wisata, tambah Djoko. Ditegaskannya, pihak-pihak yang tidak lepas dari kecelakaan dan kejadian berulang ini antara lain:

Perusahaan Bus

Sejauh ini Perusahaan Bus (PO) Trans Putera Fajar belum mengeluarkan keterangan resmi. Namun berdasarkan informasi resmi, bus Trans Putera Fajar yang terlibat kecelakaan tidak memiliki izin angkutan dan masa pemeriksaan berkala (KIR) telah habis. Tapi apa sanksinya? Aturan tersebut hanya memberikan teguran tertulis dan denda administratif bagi pihak yang tidak mematuhi uji berkala tersebut. Pemilik kendaraan yang mengabaikan peringatan ini akan dikenakan denda hingga Rp 24 juta.

Polisi

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Pudji Hartanto Iskandar mendesak polisi mengusut pemilik bus tersebut.

PenyelenggaraDjoko Setiwarjono mengatakan, perusahaan bus yang menganiaya dan menimbulkan korban jiwa harus dituntut sebagai tindakan jera. Selain itu, panitia penyelenggara acara yang memilih dan mencari bus tanpa menyelidiki lebih lanjut kondisi teknis kendaraannya dapat digugat.

0 Komentar