Pada Pilkada 2018, Sunjaya kembali mencalonkan diri untuk periode 2019-2024, kali ini bersama Imron Rosyadi sebagai calon bupati. Sebagai petahana, ia hanya didukung oleh PDI-P. Pasangan Sunjaya-Imron memenangkan Pilkada dengan mengalahkan tiga pasangan lainnya, dan mereka dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Cirebon periode 2019-2024.
Daftar Kontroversi Sunjaya Purwadi Sastra
Sunjaya Purwadi Sastra pernah terjerat kasus korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkapnya dalam sebuah OTT pada Rabu (24/10/2018) di Kabupaten Cirebon. KPK mengamankan enam orang termasuk SUN (Sunjaya Purwadisastra/Bupati Cirebon), GAR (Gatot Rachmanto/Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon), dan SD (Sri Darmanto/Kepala Bidang Mutasi Kabupaten Cirebon). Selain itu, juga ditangkap SP (Supadi Priyatna/Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia), DS (ajudan bupati), dan N (ajudan bupati).
Sunjaya kemudian diadili atas tuduhan menerima uang sebesar Rp55 miliar dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), rotasi, mutasi, rekrutmen honorer, serta fee proyek. Selain itu, ia juga didakwa menerima suap sebesar Rp11 miliar terkait perizinan PLTU 2 Cirebon dan pengembangan kawasan industri bernama Kings Property.
Baca Juga:Maskapai Garuda Indonesia Siap Mendukung PON XXI Bulan September MendatangPacsa Insiden Penguntitan Papan Running Text Kejaksaan Diretas
Sunjaya dikabarkan menggunakan uang tersebut untuk membeli tanah, rumah, dan kendaraan dengan total nilai Rp36 miliar. Akibat kasus yang menjeratnya, Sunjaya dicopot dari jabatan Bupati Cirebon dan posisinya digantikan oleh wakilnya, Imron Rosyadi.
Menariknya, masa jabatan kedua Sunjaya sebagai Bupati hanya berlangsung sekitar 15 menit sebelum Imron Rosyadi mengambil alih jabatan tersebut. Pada Agustus 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kepada Sunjaya.
Sunjaya terbukti menerima suap, gratifikasi, dan melakukan TPPU sesuai Pasal 12 huruf (a) dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 Undang-Undang TPPU. Sunjaya juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.
Pihak Sunjaya sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, namun pada Oktober 2023, majelis hakim menolak banding tersebut. Bahkan, hukuman Sunjaya diperberat menjadi sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan.