RADARCIREBON.TV – Salah satu karyawan, Rina juga meragukan pencairan dana Tapera bisa dilakukan dengan mudah tanpa persyaratan yang berbelit-belit.
“Menurut saya ngejelimet dan cukup mengada-ada. Enggak yakin juga cairnya akan segampang itu, kan tahu sendiri urus uang milik sendiri aja persyaratannya banyak banget,” sambung dia.
Hal serupa juga dikatakan Aidan (32). Ia menilai, potongan gaji untuk membayar iuran Tapera bisa memberatkan banyak pekerja.
Baca Juga:Jokowi Akan Evaluasi Harga BBM Juni 2024, Ada Indikasi NaikHonda Keluarkan All New Revo 2024, Mesin 100 CC, Fitur dan Spesifikasi Modern, Termurah Dikelasnya
Sebab, nominal yang dibayarkan bisa saja dianggap besar bagi sebagian besar orang. Baca berita tanpa iklan.
Dengan demikian, Aidan menganggap potongan gaji sebesar tiga persen tidak bisa dipukul rata. “Kan enggak ada yang tahu mampunya orang segimana.
Ada pegawai yang merasa potongan Rp 200.000 itu besar banget, tapi ada juga yang merasa potongan Rp 100.000 berat banget, tapi sama-sama harus dipotong tiga persen,” ujar dia.
Sedangkan pegawai lainnya, Bambang Supriyadi (40), merasa program Tapera perlu dievaluasi kembali.
“Sebagai bagian dari masyarakat menengah ke bawah, saya meminta program Tapera dievaluasi kembali. Beban yang harus ditanggung oleh pegawai sudah cukup berat dengan adanya potongan BPJS.
Jika ditambah dengan Tapera, total potongan wajib bagi pekerja bisa mencapai enam sampai tujuh persen,” ujar Bambang.
Bambang juga menyebut prioritas hidup orang berbeda, sehingga ia berharap Tapera bukan menjadi sebuah kewajiban yang harus diikuti para pekerja.
Baca Juga:Berkunjung Ke Yogyakarta, Jangan Lupa Nikmati Daftar Kuliner LegendarisPoco F6 Pad, Fitur HyperOS, Resolusi Kamera 25 MP dan Design Elegan
“Semoga Tapera tidak menjadi kewajiban, melainkan opsional. Sehingga masyarakat memiliki pilihan untuk berpartisipasi atau tidak,” tutur Bambang.
Apa itu Tapera?
Untuk diketahui, Tapera adalah dana simpanan yang disetorkan secara rutin dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan perumahan.
Aturan dana Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Mengacu aturan tersebut, setoran dana Tapera diambil dari pemotongan gaji tiap bulan sebesar tiga persen. Rincian dananya berasal dari pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen