Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa anggaran untuk gaji ke-13 pada tahun 2024 mencapai Rp50,8 triliun. Karena pemberian tunjangan kinerja sebesar 100% dan tambahan penghasilan pegawai (TPP), serta kenaikan gaji ASN sebesar 8% dan 12% untuk pensiunan, terjadi peningkatan yang signifikan dari tahun sebelumnya.
“Pencairan THR diagendakan dimulai pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, sedangkan gaji ke-13 sebagai bantuan pendidikan mulai Juni 2024. Apabila THR dan gaji ke-13 belum dibayarkan dalam waktu tersebut, maka dapat dibayarkan setelahnya,” ucap Sri Mulyani.
Untuk perhitungan gaji ke-13, basisnya menggunakan bagian dari penghasilan pada Mei 2024. Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan atau iuran, dan pajak penghasilan (PPh) ditanggung oleh pemerintah. Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) mengatur pelaksanaan teknis untuk yang berasal dari APBN, dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang berasal dari APBD.