RADARCIREBON.TV – Saat ini, Senin 10 Juni 2024, PPDB DKI Jakarta menetapkan jadwal pemilihan sekolah tujuan untuk tahun 2024. Bagi Anda yang mendaftarkan anak Anda ke SMP, SMA, atau SMK, harap berhati-hati.
Setelah melakukan proses pengajuan akun dan aktivasi PIN/Token, langkah selanjutnya dalam PPDB Jakarta 2024 adalah pendaftaran dan pemilihan sekolah. Jika calon siswa memiliki akun yang terverifikasi, mereka akan dapat mendaftar dan memilih sekolah yang mereka inginkan mulai 10-12 Juni 2024.
Untuk tahapan pendaftaran dan pemilihan sekolah PPDB Jakarta 2024, Anda dapat mengaksesnya melalui situs web https://ppdb.jakarta.go.id.
Baca Juga:SIMAK BAIK-BAIK! Begini Tata Cara Pendaftaran PPDB SMP DKI Jakarta 2024Siap-siap! PPDB Jakarta 2024 dari Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK Dibuka Hari Ini, Ini Link Pendaftarannya
- Akses laman website https://ppdb.jakarta.go.id;
Login dengan cara memasukan Nomor Peserta dan Password;
Memilih sekolah tujuan;
Mencetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan.
Cara memilih sekolah tujuan Jenjang SMP, SMA, dan SMK
A. Jalur Prestasi SMP SMA
1. CPDB mendaftar secara daring melalui laman https:/ /ppdb.jakarta.go.id dengan cara memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor peserta.
2. CPDB dapat memilih sekolah:
- Paling banyak 3 (tiga) Sekolah untuk jenjang SMP Paling banyak 3 (tiga) Peminatan untuk jenjang SMA.
- Pilihan 3 (tiga) peminatan dapat dipilih pada 1 (satu) sekolah atau pada sekolah yang berbeda.
- Lalu paling banyak 3 (tiga) Sekolah untuk jenjang SMA.
- Untuk Sekolah Penggerak atau Sekolah yang telah menerapkan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM).
3. Pilihan sekolah dapat di dalam atau di luar daftar zona sekolah yang telah ditetapkan.
4. CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran Jalur Prestasi masih berlangsung.
5. CPDB yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolah lain.
B. Jalur Anak Asuh Panti dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta
- Pendaftaran untuk Anak Asuh Panti dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta dilakukan oleh Dinas Pendidikan dalamhal ini diwakilkan oleh Pusat Data dan Teknologi lnformasi Pendidikan memasukkan data tersebut kedalam sistem PPDB sesuai jadwal.
- Pendaftaran bagi CPDB yang merupakan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 dilaksanakan selama proses PPDB berlangsung.
- Bagi Anak Asuh Panti dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 dapat memilih: