Siap-siap! PPDB Jakarta 2024 dari Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK Dibuka Hari Ini, Ini Link Pendaftarannya

PPDB Jakarta 2024/informase
PPDB Jakarta 2024/informase
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Persyaratan, tata cara, jadwal, dan tahapan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP DKI Jakarta 2024 akan tersedia di sini: link pendaftaran PPDB SMP DKI Jakarta 2024.

PPDB SMP DKI Jakarta 2024 memulai dua tahap dengan sembilan jalur penerimaan. Tahap pertama mencakup prestasi akademik, prestasi non-akademik, penyandang disabilitas, anak-anak panti dan nakes yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19, KJP Plus, zonasi, perpindahan tugas orang tua, PPDB Bersama, dan tahap kedua. 

Pada 7 Mei 2024, Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta mengeluarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknik Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2024/2025, yang mengatur proses pelaksanaan PPDB SMP DKI Jakarta 2024. Keputusan ini berkaitan dengan masalah penerimaan siswa baru di jenjang SD, SMP, dan SMA.

Baca Juga:Keuntungan Haechan dari NCT: Peran, Popularitas, dan Dampaknya dalam Industri K-PopKeuntungan Soekarno dalam Membangun Indonesia: Pilar Sejarah yang Tak Terlupakan

Persyaratan Pendaftaran PPDB SMP DKI Jakarta 2024

Semua jalur PPDB SMP DKI Jakarta 2024 mungkin memiliki persyaratan yang sedikit berbeda, jadi peserta dan orang tua atau wali murid harus mengetahui dan memahami persyaratan berikut:

1. Jalur Prestasi Akademik

  • Calon Peserta Didik Baru (CPDB) berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga keluaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 10 Juni 2023.
  • Kartu Keluarga CPDB yang terbit setelah 10 Juni 2023 masih dapat digunakan apabila tidak ada perubahan yang menyebabkan perpindahan domisili CPDB.
  • Kartu Keluarga CPDB telah diverifikasi Tim verifikator Satuan Pendidikan yang dipilih.
  • CPDB terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta pada jenjang yang dituju.
  • Rerata Nilai Rapor yang telah divalidasi mulai rapor kelas 4 semester 1 hingga kelas 6 semester 1 pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
  • CPDB dapat menyertakan sertifikat prestasi kejuaraan di bidang Olahraga, Seni, Budaya, Keagamaan, Sains dan Teknologi, Pramuka, atau PMR yang diselenggarakan instansi kedinasan atau induk organisasi resmi.

2. Jalur Zonasi

  • Calon Peserta Didik Baru (CPDB) berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga keluaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 10 Juni 2023.
  • Kartu Keluarga CPDB yang terbit setelah 10 Juni 2023 masih dapat digunakan apabila tidak ada perubahan yang menyebabkan perpindahan domisili CPDB.
  • Kartu Keluarga CPDB telah diverifikasi Tim verifikator Satuan Pendidikan yang dipilih.
  • CPDB terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta pada jenjang yang dituju.
  • Nama orang tua atau wali di rapor, ijazah, akta kelahiran, dan KK sebelumnya harus sama dengan nama orang tua sebagai Kepala Keluarga pada KK.
0 Komentar