Mahkamah Rakyat Menyatakan Jokowi Telah Melanggar Sumpah Selama 10 Tahun Menjabat

foto:mprri
foto:mprri
0 Komentar

RADARCIREBON.TV Mahkamah Rakyat Luar Biasa mengadili pemerintahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi dalam sidang yang berlangsung di Wisma Makara Universitas Indonesia atau UI, Depok, Jawa Barat pada Selasa, 26 Juni 2024. Dalam sidang People’s Tribunal atau Pengadilan Rakyat itu, para hakim menyatakan Jokowi telah terbukti melanggar sumpahnya sebagai Presiden Republik Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan Asfinawati yang bertugas sebagai Hakim Ketua Mahkamah Rakyat Luar Biasa. Saat membacakan putusan, Asfinawati sempat membahas sumpah yang dulu dibaca Jokowi saat pelantikan presiden.

“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” kata Asfinawati menirukan sumpah presiden Republik Indonesia

Baca Juga:Penuhi Undangan DPD RI, Amien Rais Hadir Membahas Amandemen UUD 1945Begini Cara Cek Pengumuman Tes Substantif PPG Prajabatan 2024

Kemudian, Asfinawati menyatakan bahwa Jokowi telah mengingkari sumpahnya itu selama sepuluh tahun menjabat. Pernyataan itu termaktub dalam amar putusan yang dibuat oleh para hakim Mahkamah Rakyat Luar Biasa. “Persidangan hari ini menunjukkan, tak ada keraguan bahwa sumpah tersebut telah dilanggar,” ucap Asfinawati mewakili para hakim yang lain.

Asfinawati lalu membahas hal yang bisa dilakukan rakyat jika kepala negara telah melakukan pelanggaran konstitusi serta mengingkari sumpah jabatannya. Menurut dia, Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 dan amandemennya sudah mengantisipasi situasi seperti itu. Yaitu, dengan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya yang diatur dalam Pasal 7A UUD 1945.

Dalam persidangan hari ini, gugatan yang diadili Mahkamah Rakyat disebut sebagai sembilan dosa atau “Nawadosa” rezim Jokowi. Di antaranya soal perampasan ruang hidup, persekusi, korupsi, militerisme dan militerisasi, komersialisasi pendidikan, kejahatan kemanusiaan dan impunitas, eksploitasi sumber daya alam, sistem kerja yang memiskinkan, serta pembajakan legislasi.

Asfinawati dan Majelis Hakim Mahkamah Rakyat Luar Biasa menyatakan Jokowi terbukti bersalah atas setiap poin gugatan tersebut. Putusan itu mereka bacakan kepada kursi kosong yang seharusnya diduduki Jokowi, namun kosong karena kepala negara tidak hadir meski sudah dipanggil.

Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Rakyat Luar Biasa Edy Kurniawan mengatakan panitia sidang telah melayangkan panggilan kepada Jokowi untuk hadir di pengadilan rakyat tersebut. Surat pemanggilan itu, kata Edy, telah disampaikan secara langsung ke Kantor Sekretariat Negara dan secara daring ke media sosial milik pemerintah.

0 Komentar