Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mendorong daur ulang ban bekas, seperti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.
Selain itu, berbagai komunitas dan lembaga swadaya masyarakat juga aktif melakukan sosialisasi dan pelatihan tentang daur ulang ban bekas kepada masyarakat.
Daur ulang ban bekas adalah solusi yang efektif untuk mengatasi masalah limbah ban bekas dan menciptakan peluang ekonomi.
Baca Juga:Ini Dia! Penyebab Kerusakan Tanah di Bumi: Ancaman Serius bagi Kehidupan dan LingkunganApa Itu Lahan Salinasi? Simak Penyebab dan Ancaman bagi Pertanian dan Lingkungan
Dengan dukungan dari pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta, diharapkan industri daur ulang ban bekas di Indonesia dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi lingkungan dan perekonomian.