Dia juga mengatakan laporan ini merupakan salah satu upaya para terpidana bebas dari jeratan vonis seumur hidup penjara. Roely mengatakan laporan dan segala hasil penyelidikan oleh Bareskrim Polri akan dijadikan sebagai bukti baru atau novum.
Adapun novum itu dimaksudkan untuk jadi bahan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) bagi tujuh terpidana yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman.
“Betul rangkaian selama ini nanti untuk PK. Ke depan masih ada lagi nah jadi mudah mudahan kalau ini diterima dan terbukti, pengadilan terdakwa itu lain lagi. Mudah-mudahan ke depan kita diperiksa lagi dan diberi kelancaran,” ucapnya.
Baca Juga:Disela Kesibukan Presiden Joko Widodo Menikmati Makan Malam di LampungDirumorkan Alexander Pato Bergabung Persib Bandung
Sebagaimana diketahui, PN Cirebon sudah memvonis tujuh orang dengan pidana penjara seumur hidup. Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman. Sedangkan seorang anak di bawah umur berinisial ST divonis dengan hukuman 8 tahun penjara.
Kasus ini bermula setelah polisi melakukan penyidikan atas pembunuhan yang terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016, pukul 22.00 WIB. Sebelum dinyatakan bahwa kasus ini merupakan pembunuhan, awalnya polisi menduga sejoli ini tewas akibat kecelakaan lalu lintas. Beberapa hari berselang polisi mengungkap pelaku pembunuhan dan menangkap para pelaku.
Para pelaku diadili di Pengadilan Negeri Cirebon pada Mei 2017. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap pelaku. Namun majelis hakim PN Cirebon memvonis hukuman seumur hidup.