4. Fungsi Stabilisasi
Menjadikan anggaran pemerintah sebagai alat untuk menjaga dan mencapai keseimbangan fundamental perekonomian.
5. Fungsi Otorisasi
Menjadikan anggaran sebagai dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja dalam tahun anggaran tersebut, sehingga pengeluaran atau penerimaan dikelola secara bertanggung jawab.
6. Fungsi Perencanaan
Mengimplikasikan bahwa anggaran negara dapat digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah untuk merencanakan kegiatan dalam tahun
Baca Juga:Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat Setelah 2 Tahun Dalam Tahanan Terkait Kasus Ferdi SamboThomas Djiwandono Buka Suara dan Transparansi Dalam Pengelolaan Dana Desa
Baca artikel detikedu, “APBN Adalah: Pengertian, Dasar Hukum, Fungsi hingga Struktur” selengkapnya https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-7210701/apbn-adalah-pengertian-dasar-hukum-fungsi-hingga-struktur.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/