Investasi di bidang properti bisa menjadi alternatif bagi kamu yang ingin berinvestasi tanpa melanggar prinsip-prinsip syariah. Kamu dapat membeli rumah, apartemen, atau kondominium. Selama uang yang digunakan untuk membeli properti halal dan properti tersebut tidak digunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan syariah, investasi properti ini dapat dikategorikan sebagai investasi syariah.
7. P2P Lending Syariah
Peer to Peer Lending adalah konsep pendanaan yang mempertemukan pemberi pinjaman dan pencari pinjaman. Beberapa platform P2P lending di Indonesia telah menyediakan produk syariah, di mana pendanaan yang diberikan dipastikan digunakan untuk kegiatan yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti pendanaan usaha.