Terpisah, pakar hukum tata negara Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harijati juga menyampaikan hal senada.
Susi menilai, putusan MK tidak dapat dianulir dengan revisi Undang-Undang yang sebelumnya dibatalkan oleh MK. Jika putusan hendak diubah, MK seharusnya mengeluarkan putusan lagi.
“Jika ada perubahan undang-undang yang tidak sesuai dengan putusan MK, (maka undang-undang itu) dikatakan sebagai tidak mematuhi hukum,” ucap dia