RADARCIREBON.TV- Merayakan Halloween semakin dikenal, terutama di kalangan remaja Indonesia. Namun, penting bagi mereka yang beragama Islam untuk memahami pandangan agama mereka tentang perayaan ini. Halloween dianggap sebagai tindakan makruh dalam Islam, artinya harus ditinggalkan.
Artikel ini akan membahas lebih lanjut tentang asal-usul Halloween, hukum merayakannya dalam Islam, dan pendapat ulama yang membantu Anda memahami posisi agama terhadap perayaan, meskipun mungkin terlihat seperti perayaan yang menyenangkan. Selamat membaca!
1. Asal-usul Halloween
Halloween, yang dirayakan setiap tanggal 31 Oktober, sebenarnya berasal dari festival kuno Samhain yang dirayakan oleh bangsa Celtic di Eropa Utara, termasuk Irlandia dan Skotlandia. Samhain adalah hari di mana musim panen berakhir dan musim dingin dimulai, suatu peristiwa yang dianggap sebagai perpindahan antara hidup dan kematian.
Baca Juga:Tidak Ada Play Store di Smart TV Coocaa? Kamu Jangan Khawatir, Inilah yang akan Menyeselesaikan MasalahnyaBandwidth TV Digital: Penting untuk Kualitas Siaran yang Terbaik
Pada malam Samhain, orang-orang Celtic percaya jika batas antara dunia hidup dan mati sangat tipis, sehingga roh orang mati dapat kembali ke dunia. Hal ini dianggap sebagai momen yang menakutkan sekaligus penuh misteri, lho.
Untuk melindungi diri dari roh jahat, orang-orang melakukan ritual seperti mengorbankan hewan dan menyalakan api unggun besar. Untuk mengusir roh jahat, mereka juga mengenakan pakaian yang menyeramkan. Dengan waktu, festival ini telah digabungkan dengan tradisi Kristen, terutama Hari Semua Orang Kudus, dan akhirnya berkembang menjadi Halloween yang sekarang kita kenal. Asal-usul Halloween masih berhubungan dengan kepercayaan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, meskipun sekarang lebih dikenal dengan kostum dan permen.
2. Hukum merayakan Halloween dalam Islam
Menurut Islam, merayakan Halloween dianggap melanggar hukum agama karena dapat dianggap sebagai cara meniru kebiasaan orang-orang yang tidak beragama. Sebuah hadis mengatakan:
“Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka” (HR Abu Dawud)
Selain itu, para ulama sering menggunakan hadis ini sebagai dasar untuk melarang penganut agama Islam mengikuti tradisi atau kebiasaan yang berasal dari agama atau budaya lain yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Dianggap termasuk dalam kategori ini karena Halloween, yang berakar pada kepercayaan pagan dan Kristen. Meskipun perayaan Halloween sekarang tidak lagi melibatkan tradisi keagamaan secara langsung, tujuannya tetap bertentangan dengan agama Islam.