Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran menyatakan bahwa akses ke Indonesia hanya dapat dilakukan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Kendati demikian, jumlah yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang,” ujar Febri.
Selain itu, menurut Febri, aturan tersebut mengatur barang bawaan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluan pribadi, tidak diperdagangkan, atau tidak untuk tujuan komersial.