Tim TOTPD Melakukan Penyisiran Terhadap Wajib Pajak Menunggak – Video

Tim TOTPD Melakukan Penyisiran Terhadap Wajib Pajak Menunggak
0 Komentar

Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Cirebon melaksanakan operasi terpadu pajak daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Operasi ini bertujuan untuk menyisir wajib pajak yang terlambat membayar atau menunggak pajak daerah.

Tim operasi terpadu pajak daerah, yang terdiri dari berbagai instansi, disebar ke wilayah tengah, timur, dan barat Kabupaten Cirebon. Tim ini melibatkan unsur dari Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR). Kegiatan ini merupakan bagian dari program utama dalam upaya pencegahan korupsi di bidang pendapatan, yang mendapat supervisi dari Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Wilayah Jawa Barat.

Pelaksana Tugas (PLT) Kepala BAPENDA Kabupaten Cirebon, Suhartono, turun langsung untuk melakukan penyisiran terhadap penunggak pajak daerah, seperti pajak reklame. Suhartono menjelaskan bahwa kegiatan operasi terpadu ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Surat Keputusan Bupati yang menjadi landasan hukum kegiatan ini.

Baca Juga:Sosialisasi Penanganan Kemiskinan Di Kec. Kedawung – VideoRencana Penataan Kawasan Trusmi Sebagai Pusat Wisata – Video

Selama operasi, tim operasi terpadu pajak daerah memasang stiker pada sejumlah reklame yang terlambat atau menunggak pembayaran pajak. BAPENDA Kabupaten Cirebon terus berkomitmen untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dengan menggali potensi pajak melalui intensifikasi dan ekstensifikasi.

Suhartono juga menekankan bahwa operasi ini dilakukan secara persuasif sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah, serta untuk mengurangi tunggakan piutang atau pajak.

0 Komentar