DPRD RI Desak Hukuman Berat Bagi Polisi Pelaku Kejahatan

Polisi Pelaku Kejahatan Harus Dihukum Berat
Polisi Pelaku Kejahatan Harus Dihukum Berat
0 Komentar

Anggota Komisi VIII DPR RI yakni Selly Andriany Gantina menanggapi kasus mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja atas dugaan pencabulan & merekam 3 anaknya yang masih di bawah umur.

Ia mendesak supaya dihukum berat & maksimal. Dari beberapa sumber yang diolah, Selly selaku komisi anggota bidang agama, sosial, pemberdayaan perempuan, & perlindungan anak tersebut mengungkapkan

“Harus dihukum maksimal. Apalagi, dia sebagai Kapolres seharusnya memberi contoh, bukan merenggut masa depan anaknya sendiri, benar-benar perbuatan biadab,” ujarnya dikutip dari keterangan tertulis pada 12/3. Meski AKBP Fajar sudah dicopot dari jabatannya & sedang berproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca Juga:Ini Kata Polisi Soal Direktur Klub Sepak Bola DitangkapKata Erick Thohir Jordi Fruyff Bisa Membawa Sepak Bola Indonesia Mendunia

Namun ia menegaskan, hal tersebut tidak memberikan rasa puas bagi hukum di negara ini. Sebelumnya AKBP Fajar telah diamankan Propam karena kasus narkoba. Merujuk pada UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual serta UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, ia mendesak hukuman maksimal wajib diberikan kepada lulusan Akpol pada tahun 2004 ini.

Selain dari konsumsi narkotika yang ada, AKBP Fajar melanggar pasal 127 ayat (1) sebagaimana UU narkotika. “Artinya bila di-juncto-kan, serendahnya dia bisa dikenai hukuman 20 tahun. Akan tetapi, karena bejatnya, saya pikir hukuman seumur hidup atau mati lebih pantas,” imbuhnya. Ia menegaskan, bahwa kekerasan seksual terhadap anak meninggalkan luka mendalam yang bisa berdampak pada masa depan mereka

0 Komentar