Pemerintah Kabupaten Cirebon memastikan bahwa gaji honorer yang telah lolos seleksi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tetap akan diberikan, meskipun terdapat kebijakan penundaan pelantikan oleh pemerintah pusat. Penghasilan bulanan bagi honorer yang telah lulus seleksi dijamin aman hingga Desember 2025.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Cirebon tidak dapat berbuat banyak terkait kebijakan penundaan pengangkatan P3K. Namun, dengan adanya kepastian pembayaran gaji dari pemerintah daerah, para P3K Non-ASN diminta untuk tetap bekerja secara optimal.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, secara fiskal anggaran untuk pembayaran penghasilan P3K sudah dipastikan aman dan akan diberikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Baca Juga:Puluhan Villa di Kawasan Puncak Bogor Disegel – VideoMenteri Kehutanan Dorong Pendirian Pabrik Porang di Majalengka – Video
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Cirebon mengalokasikan gaji P3K dari Dana Alokasi Umum (DAU) sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemerintah daerah juga meminta para P3K untuk tetap bekerja secara optimal sesuai dengan instansi penempatannya, hingga ada instruksi pengangkatan resmi dari pemerintah pusat.