Wakil Wali Kota Cirebon turut mengecek dan melakukan pengukuran takaran Minyakita di Pasar Gunung Sari. Hasilnya ditemukan dugaan kecurangan yang akan dilaporkan ke pemerintah pusat.
Wakil Wali Kota Cirebon bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon mendatangi Pasar Gunung Sari, Kota Cirebon.
Salah satu agenda kunjungan tersebut adalah pengujian berat pada produk minyak goreng bersubsidi Minyakita menggunakan alat yang dimiliki Bidang Metrologi. Dari hasil pengujian, ditemukan perbedaan berat pada Minyakita kemasan botol satu liter. Setelah ditakar, isinya menunjukkan kekurangan 40 mililiter.
Baca Juga:Puluhan Villa di Kawasan Puncak Bogor Disegel – VideoMenteri Kehutanan Dorong Pendirian Pabrik Porang di Majalengka – Video
Sementara itu, Minyakita kemasan pouch kurang 10 mililiter dari satu liter, namun masih dalam batas toleransi. Selain kurang takaran, petugas juga menemukan harga jual Minyakita di Pasar Gunung Sari mencapai Rp18.000, melebihi harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700.
Dengan adanya temuan pengurangan takaran ini, Pemerintah Kota Cirebon akan menindaklanjutinya dengan melaporkan dugaan kecurangan ini ke pemerintah pusat. Laporan akan mencakup dugaan pelanggaran di tingkat distributor maupun pihak yang melakukan pengemasan Minyakita dalam botol.