Kasus dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMA Negeri 7 Kota Cirebon kini resmi naik ke tahap penyidikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon mengaku telah mengantongi sejumlah nama calon tersangka terkait perkara ini.
Kepastian naiknya status kasus ini diumumkan langsung oleh Kasi Intel Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi. Menurutnya, peningkatan status penanganan perkara dilakukan setelah tim penyidik menemukan indikasi peristiwa pidana dalam proses penyaluran bantuan pendidikan tersebut.
Sebelumnya, Kejari telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak untuk kepentingan pengumpulan data, termasuk dari unsur sekolah, siswa, Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah X Jawa Barat, hingga pihak eksternal dari salah satu partai politik di Kota Cirebon.
Baca Juga:Pencuri Alat Sound System Diringkus – VideoPolsek Depok Dan Pemdes Warugede Lakukan Pendataan – Video
Meski belum menyebutkan secara resmi siapa saja calon tersangkanya, Slamet memastikan bahwa kejaksaan telah mengantongi nama-namanya.
Kasus ini bermula dari temuan dugaan pemotongan dana PIP sebesar Rp200.000 per siswa, yang seharusnya diterima secara utuh oleh para penerima manfaat di SMAN 7 Kota Cirebon. Program yang bertujuan membantu siswa kurang mampu ini justru diduga disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu.