Jadwal Cair PKH 2025, Nominal Bantuan & Cara Cek Online—Catat Biar Gak Ketinggalan!

foto
Ilustrasi pencairan bansos. (Pixabay/Ekoanug)
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- Buat kamu yang jadi penerima bantuan sosial dari pemerintah, khususnya Program Keluarga Harapan (PKH), ada info penting yang harus banget kamu tahu.

Mulai dari jadwal pencairan, berapa besaran bantuannya, sampai cara cek status secara online—semuanya bakal kita bahas di sini.

Yuk, baca sampai tuntas, biar gak ketinggalan info!

Kapan PKH 2025 Cair?

Tahun ini, bantuan PKH cair dalam 4 tahap. Nih catet jadwalnya:

Baca Juga:Ketan Bintul, Makanan Sultan Banten yang Masih Hits Sampai SekarangNgiler Sama Rabeg Khas Banten? Gini Nih Resep dan Cara Masaknya yang Gampang Banget!

  • Tahap 1: Januari – Maret
  • Tahap 2: April – Juni
  • Tahap 3: Juli – September
  • Tahap 4: Oktober – Desember

Pencairannya biasanya lewat Kantor Pos atau bisa juga langsung ke rekening bank masing-masing penerima.

Jadi, pastikan HP kamu aktif terus dan cek-cek notifikasi dari bank atau pos, ya!

Berapa Besaran Bantuan PKH?

Besar kecilnya bantuan tergantung kategori dalam keluarga kamu. Ini dia rinciannya per tahap:

  • Ibu hamil & anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000
  • Anak sekolah SD: Rp225.000
  • Anak sekolah SMP: Rp375.000
  • Anak sekolah SMA: Rp500.000
  • Lansia (70 tahun ke atas) & penyandang disabilitas berat: Rp600.000

Kalau dalam satu keluarga ada lebih dari satu kategori, bantuannya bisa digabung, tapi tetap sesuai aturan yang berlaku ya.

Cara Cek Status Bantuan PKH Online

Daripada nanya-nanya terus ke RT atau kantor kelurahan, kamu bisa cek sendiri lewat HP. Gampang kok!

  • Buka website: https://cekbansos.kemensos.go.id
  • Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan
  • Masukkan nama lengkap sesuai KTP
  • Ketik kode captcha
  • Klik Cari Data

Kalau kamu terdaftar, langsung muncul deh infonya. Mulai dari nama kamu, jenis bantuannya, dan status pencairan—udah cair atau belum.

Kalau muncul tulisan “Tidak Terdapat Peserta / PM”, berarti kamu belum terdaftar.

Baca Juga:Lagi Main ke Serang? Jangan Lupa Coba 5 Makanan Khas Ini, Dijamin Nendang Rasanya!Viral! Momen Katy Perry Cium Tanah Usai Balik dari Luar Angkasa – Tiketnya Seharga Pulau Pribadi

Gimana Kalau Belum Terdaftar Tapi Ngerasa Berhak?

Tenang aja, kamu bisa ajukan ke Dinas Sosial setempat. Pastikan data di KTP dan KK kamu aktif dan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

0 Komentar