RADARCIREBON.TV Pahami arti Kol 5 dalam SLIK OJK atau yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking. Setiap individu dapat mengajukan permohonan informasi terkait riwayat kredit atau status kolektibilitasnya melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
SLIK Idebku OJK dirancang untuk menyediakan data transaksi keuangan berupa kredit, baik untuk perorangan maupun badan usaha.
Fungsi utama SLIK Idebku adalah mengumpulkan dan menyajikan riwayat kredit, termasuk informasi tentang pinjaman, kredit macet, keterlambatan pembayaran, serta kewajiban finansial lainnya yang pernah dilakukan oleh individu atau entitas tersebut.
Baca Juga:Apa Itu Link Dana Kaget? Penjelesan, Fitur, Ciri Utama Saldo Dana KagetCarlos Alcaraz Berhasil Petandingan Pertama di US Open 2024
Status kolektibilitas dalam dunia perbankan diklasifikasikan oleh bank sentral menjadi lima status / lima kol (kolek) dari yang tertinggi hingga yang terendah yakni :
(1) Kol-1 (LANCAR),
(2) Kol-2 (DALAM PERHATIAN KHUSUS),
(3) Kol-3 (KURANG LANCAR),
(4) Kol-4 (DIRAGUKAN), dan
(5) Kol-5 (MACET).
Adapun status Kol-1 sampai Kol-2 tergolong Performing Loan (PL) sedangkan Kol-3 sampai Kol-5 tergolong Non-Performing Loan (NPL). Selanjutnya sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, Status kolektibilitas kredit perbankan dapat diuraikan yakni :
Kol-1 (LANCAR)
Kol-1 atau Kolek 1 dengan tagar (LANCAR) adalah status kolektibilitas tertinggi yang tergolong Performing Loan (PL) dan ditandai dari riwayat pembayaran angsuran bunga atau angsuran pokok dan bunga kredit tiap bulannya tepat atau kurang dari tanggal jatuh tempo pembayaran bulanannya (tanpa cela).
Kol-1 merepresentasikan karakter/watak yang baik debitur karena kelancaran membayar kewajibannya. Atau dengan kata lain apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.
Kol-2 (DALAM PERHATIAN KHUSUS)
Kol-2 atau Kolek 2 dengan tagar (DALAM PERHATIAN KHUSUS) yang populer dalam dunia perbankan disingkat DPK, merupakan status kolektibilitas yang tergolong Performing Loan (PL) dimana ditandai oleh keterlambatan membayar debitur melebihi tanggal jatuh tempo sampai dengan sekurang-kurangnya 90 hari sejak tanggal jatuh tempo atau 3 bulan lamanya (debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari).
Penetapan status DPK secara manual juga diberikan apabila debitur masih dipertimbangkan memiliki aliran kas yang baik namun kurang mampu dalam membayar kewajibannya. Dalam praktik perbankan, umumnya DPK oleh pihak bank sudah dianggap buruk walaupun secara teoretis masih tergolong Performing Loan (PL).