RADARCIREBON.TV – Mau hidup mandiri dan punya rumah sendiri? Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bisa menjadi solusi, bila kamu ingin memiliki rumah sendiri dengan dana terbatas.
Kamu bisa menggunakan program KPR Subsidi jika kamu ingin mendapatkan kemudahan pembiayaan pembelian rumah dengan bantuan dari pemerintah.
Penerima bantuan KPR berSubsidi akan memperoleh pinjaman berjangka panjang, serta Subsidi yang diberikan oleh pihak bank melalui sistem Syariah atau konvensional.
Baca Juga:10 Tempat Wisata Murah di Cirebon dan Ramah di Kantong, Ada Agrowisata, Rekreasi, dan Edukasi bagi Si KecilPilih Proses Klaim yang Cepat! Inilah Cara Memilih Asuransi Kesehatan Terbaik untuk Keluarga di Tahun 2025
Bantuan yang diberikan pemerintah untuk nasabah KPR Subsidi berupa biaya DP suku bunga yang ringan.
Syarat Gaji Minimal untuk Penerima KPR Subsidi
Tidak semua nasabah dapat mengajukan KPR Subsidi karena bersifat bantuan. Terdapat peraturan tentang besaran gaji minimal yang wajib dipenuhi oleh pemohon. Apalagi program KPR Subsidi ditargetkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Jika kamu berpenghasilan Rp2,5 juta sampai Rp3 juta setiap bulan, maka kamu akan lolos untuk mengajukan permohonan rumah KPR Subsidi.
Syarat KPR Subsidi
KPR Subsidi memiliki sejumlah syarat yang harus kamu penuhi sebagai calon nasabah:
- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 21 tahun atau telah menikah dibuktikan dengan KTP dan KK
- Usia maksimal 65 tahun saat kredit jatuh tempo
- Bagi peserta ASABRI batas umur maksimal adalah 80 tahun saat kredit jatuh tempo, dan memperoleh rekomendasi dari YKPP
- Calon nasabah dan pasangannya belum pernah menerima Subsidi KPR sebelumnya, kecuali PNS yang pindah tugas anggota POLRI/TNI (boleh dua kali menerima Subsidi)
- Penghasilan calon nasabah KPR Subsidi jenis rumah Sejahtera Tapak tidak boleh lebih besar dari Rp4 juta
- Penghasilan calon nasabah untuk rumah Sejahtera Susun tidak boleh melebihi Rp7 juta
- Memiliki SPT tahunan PPH orang pribadi dan NPWP
- Developer atau pengembang perumahan Subsidi harus terdaftar di Kementerian PUPR
- Rumah yang akan diakad kreditkan dengan sistem KPR Subsidi wajib memenuhi persyaratan dan spesifikasi dari pemerintah
Dokumen yang Harus Dipersiapkan Pemohon KPR Subsidi
Langkah berikutnya adalah mempersiapkan dokumen bagi para pemohon KPR Subsidi:
- Mengisi formulir pengajuan kredit dilengkapi pas foto terbaru calon nasabah serta pasangan
- Fotocopy TP KK surat nikah atau akta cerai dari calon nasabah dan pasangan
- Slip gaji terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan, salinan Surat Keputusan (SK), Surat Keterangan Kerja (bagi calon nasabah berstatus pegawai)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Keterangan Domisili dan laporan keuangan 3 bulan terakhir untuk calon nasabah adalah wiraswasta atau pengusaha
- Fotocopy Surat Izin Praktik bagi calon nasabah adalah tenaga profesional
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Salinan rekening koran tabungan 3 bulan terakhir
- Surat pernyataan belum memiliki rumah
- Surat pernyataan belum pernah menerima Subsidi KPR dari pemerintah