Cara Pengajuan KPR Subsidi
Jika kamu tertarik ingin mengajukan KPR Subsidi, kamu bisa mengikuti panduan lengkap untuk mendapatkan rumah Subsidi melalui Skema KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
1. Memenuhi semua syarat KPR Subsidi
Penuhilah syarat berikut ini:
- WNI berusia minimal 21 tahun (sudah menikah) – maksimal 65 tahun
- Belum pernah menerima program subsidi perumahan dari pemerintah dan belum punya rumah
2. Memiliki Penghasilan Maksimal
- Rumah Tapak dengan gaji Rp4 juta perbulan
- Rumah Sususn dengan gaji Rp7 juta perbulan
- Bekerja minimal setahun dengan penghasilan
- Tidak sedang memiliki cicilan kredit perumahan lainnya
- Bersedia menempati rumah dan tidak menjual atau mengontrakkan rumah selama 5 tahun pertama
3. Dokumen Persyaratan
Berikut adalah dokumen yang diperlukan untuk pengajuan KPR subsidi:
Baca Juga:10 Tempat Wisata Murah di Cirebon dan Ramah di Kantong, Ada Agrowisata, Rekreasi, dan Edukasi bagi Si KecilPilih Proses Klaim yang Cepat! Inilah Cara Memilih Asuransi Kesehatan Terbaik untuk Keluarga di Tahun 2025
- KTP dan KK
- Fotokopi buku nikah (bagi yang telah menikah)
- Slip gaji 3 bulan terakhir atau surat keterangan penghasilan
- NPWP dan SPT Tahunan
- Rekening koran selama 3 bulan terakhir
- Surat pernyataan belum memiliki rumah dan belum mendapatkan program subsidi
- Surat Izin Usaha dan laporan keuangan (bagi wirausaha)
- Surat keterangan kerja dan SK pengangkatan (bagi karyawan)
4. Ajukan KPR Subsidi pada Bank Terpercaya
Ajukan KPR Subsidi pada beberapa bank yang menyediakan KPR subsidi dan bekerja sama dengan pemerintah, diantaranya BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
5. Proses Survei dan Verifikasi
Pihak bank akan melakukan survey ke tempat kerja untuk memastikan penghasilan sesuai ketentuan. Pihak bank juga akan survey lokasi rumah untuk menilai kesesuaian program subsidi. Bank juga akan memeriksa dokumen juga riwayat kredit pinjaman dari pemohon.
6. Tanda Tangan Akad Kredit
Setelah pihak bank mengabulkan pengajuan KPR Subsidi, kamu harus memahami isi perjanjian sebelum tanda tangan.
Demikian ulasan tentang panduan lengkap mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Rumah akan resmi menjadi milikmu dan jangan lupa membayar uang muka (DP) dan cicilan sesuai yang sudah ditentukan.