Kuwu Surakarta, Kuryati, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan tersebut dilakukan oleh Polres Cirebon Kota setelah melalui proses penyidikan terkait pengelolaan APBDes tahun anggaran 2022 dan 2023.
Unit III Satreskrim Polres Cirebon Kota mengeluarkan surat penetapan tersangka setelah dilakukan penyidikan terhadap Kuwu Surakarta. Sebelumnya, masyarakat Desa Surakarta telah berulang kali melakukan aksi unjuk rasa, menuntut Kuryati mundur dari jabatannya karena terindikasi melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam setiap aksi yang digelar di depan kantor desa, warga bahkan meminta pihak kepolisian untuk segera memeriksa Kuryati.
Baca Juga:Pengisian Jabatan Berdasarkan Managemen Talenta – VideoPemasangan Bronjong Jalan Longsor Rampung Dikerjakan – Video
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC), Muali, mengungkapkan kekecewaannya karena upaya persuasif dan pembinaan yang telah dilakukan agar Kuwu Surakarta memperbaiki masalah justru diabaikan. FKKC pun menyatakan sikap untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Persoalan kuwu yang kembali terjerat kasus hukum akibat dugaan tindak pidana korupsi menjadi catatan penting bagi FKKC untuk lebih memperkuat edukasi dan pembinaan. Pasalnya, selain harus melayani masyarakat dengan baik, seorang kuwu juga dituntut mampu mengelola anggaran desa secara transparan dan akuntabel.
FKKC juga menyatakan akan terus menjalin komunikasi intensif dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) agar kasus hukum yang melibatkan kuwu tidak kembali terulang.