Terdapat dua metode yang dapat digunakan untuk melakukan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan Program JHT, yaitu dapat dilakukan secara offline maupun online. Pencairan dana secara offline dapat dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Berikut ini adalah cara pengajuan pencairan dana program JHT secara offline dan online.
Cara Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan Program JHT Secara Offline
- Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan
- Ambil nomor antrian
- Serahkan dokumen yang diperlukan
- Proses verifikasi data oleh petugas
- Tunggu proses persetujuan
- Setelah pengajuan pencairan disetujui, kemudian dana JHT akan ditransfer melalui rekening bank yang telah didaftarkan.
Cara Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan Program JHT Secara Online
Pencairan saldo JHT secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Berikut adalah langkah-langkan pencairan dana JHT secara online.
- Download dan Install Aplikasi JMO
- Registrasi atau Login ke akun JMO
- Pilih Menu ‘Klaim Saldo JHT’
- Isi Data dan Upload Dokumen
- Verifikasi Melalui Video Call
- Tunggu Persetujuan
- Dana Ditransfer ke Rekening
Itulah langkah-langkah dalam melakukan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan Program JHT. Pahami alur pengajuannya serta lengkapi seluruh berkas yang dibutuhkan.