Kasus penahanan ijazah oleh sebuah perusahaan distributor produk di Kabupaten Kuningan memasuki babak baru.Jumat siang, 2 Mei 2025, perwakilan perusahaan memenuhi undangan rapat dengar pendapat atau RDP yang digelar oleh Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy.RDP yang juga dihadiri pelapor, Disnaker, unsur pimpinan DPRD, serta pemerintah desa tempat perusahaan beroperasi, akhirnya menghasilkan titik terang.Pihak perusahaan menyatakan kesediaannya mengembalikan ijazah sekitar 50 orang mantan karyawan dalam waktu dekat, tepatnya pada hari Selasa mendatang.Selain ijazah, dalam aduan yang disampaikan, beberapa mantan karyawan mengaku juga diminta menyerahkan BPKB kendaraan sebagai syarat bekerja, namun hingga kini belum dikembalikan.Untuk memastikan proses pengembalian berjalan transparan, DPRD meminta agar ijazah diserahkan di Kuningan, dengan pengawasan langsung dari Disnaker dan pendampingan bagian hukum Setda.Kabar ini disambut haru oleh para mantan karyawan. Beberapa di antaranya bahkan mengaku ijazah mereka telah ditahan sejak tahun 2018, tanpa kejelasan.Ketua DPRD Nuzul Rachdy menyebut, penyelesaian kasus ini menjadi semacam hadiah dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional.Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kuningan, Dudi Pahrudin, menegaskan pihaknya akan terus melayani laporan dari pekerja serta menjamin perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja.Diharapkan, kasus serupa tak lagi terulang di masa mendatang, dan dunia kerja di Kuningan dapat berjalan lebih berkeadilan dan manusiawi.