Jaga Jari Kamu, Hati-hati! Salah Posting Bisa Kesandung Hukum

Resiko Hukum Dari Konten Medsos
Bijaklah dalam memposting sesuatu di sosial media agar Anda tidak terjerat hukum. Foto: Radar Bojonegoro/tangkap layar - radarcirebon.tv
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- Hukum adalah sistem peraturan yang dibuat dan diterapkan oleh badan resmi untuk mengatur perilaku manusia dalam masyarakat.

Hukum memiliki tujuan diantaranya adalah untuk menjaga ketertiban, melindungi hak-hak individu, dan juga untuk sebuah keadilan.

Umumnya hukum terdiri dari berbagai peraturan seperti Peraturan Pemerintah putusan pengadilan dan juga undang-undang.

Baca Juga:Kenali dan Pelajari, Ini Skill Yang Membuatmu Mudah Mendapat PekerjaanKeren! Bisa Hasilkan Jutaan Hanya Dengan Smartphone. Yuk Cari Tau Caranya

Namun saat ini anda harus berhati-hati dalam memposting apapun di sosial media, karena bisa mengakibatkan Anda terjerat hukuman yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan KUHP seperti ancaman kekerasan, pelanggaran hak cipta, ujaran kebencian, dan juga pencemaran nama baik.

Meskipun pada era digitalisasi seperti saat ini, kita memerlukan penggunaan sosial media secara kritis pada platform internet maupun platform media sosial lainnya, namun kita perlu berhati-hati agar tidak terjerat kasus hukum.

Agar Anda tidak terjerat hukum ketika memposting sesuatu di media sosial Anda, sebaiknya Anda menghindari hal-hal di bawah ini.

Cara Menghindari Terjerat Hukum Karena Memposting Konten di Sosial Media

1. Jangan Membuat Konten Tentang Pemerasan atau Pengancaman

Konten yang memuat tentang pemerasan atau pengancaman akan membuat Anda terkena masalah. Jika seseorang merasa terancam atau merasa diperas oleh konten Anda L, maka konten Anda bisa dilaporkan ke penegak hukum. Dan Anda akan dijerat dengan pasal 27 ayat (4) UU ITE.

2. Menjaga Privasi

Menjaga privasi seseorang adalah etika paling utama yang harus kita miliki. Karena semua orang memiliki privasi yang tidak semua orang boleh mengetahuinya.

Oleh karena itu pentingnya menjaga privasi seseorang sehingga Anda bisa menghindari membagikan Informasi pribadi seseorang seperti, menyebarkan nomor telepon atau alamat rumahnya atau lebih parahnya menyebarkan data pribadi seseorang.

Baca Juga:Beli Rumah di Usia Muda? Siapa Takut! Rahasia Menabung Puluhan Juta Dengan Gaji UMR, Penasaran? Yuk Simak Artikel ini.

Anda juga bisa menghindari tanda menambahkan lokasi di postingan Anda. Karena hal tersebut dapat memberikan informasi tentang keberadaan Anda kepada orang lain, sehingga Anda dapat sangat mudah untuk dilacak keberadaannya.

Tidak lupa Anda juga harus selalu memastikan video atau foto yang Anda unggah tidak memiliki unsur yang bisa merugikan orang lain atau unsur menyebarkan privasi orang lain.

3. Menggunakan Bahasa Yang Baik

Dalam bersosial media, pastinya kita akan bertemu atau berhadapan dengan ribuan orang dengan sifat dan sikap yang berbeda.

Tentunya kita tidak dapat meminta seluruh orang agar dapat memahami sifat dan karakter kita.

Dengan kata lain, kita bisa menggunakan bahasa yang baik ketika kita bermedia sosial, sehingga ucapan atau kata-kata kita tidak dapat menyinggung perasaan orang lain.

Jangan biasakan menggunakan kata-kata kasar dalam bersosial media sehingga dapat menyakiti atau menyinggung perasaan orang lain.

Kita juga sangat perlu untuk menjaga etika bersosial media dengan cara tidak terlalu ikut campur urusan orang lain yang tidak berhubungan dengan kita.

4. Stop Penyebaran Hoax dan Salah Informasi

Menyebarkan informasi yang hoax dan informasi yang salah tentunya akan membuat Anda terjerat hukum akan penyebaran hal palsu.

Untuk menghindari hal tersebut, maka sebaiknya Anda mengecek kebenaran sebelum membagikan informasi yang Anda dapat.

Anda bisa memastikan terlebih dahulu tentang seluruh kebenaran dari berita atau informasi yang telah Anda dengar, kemudian bisa mengeceknya secara langsung dari sumber terpercaya dan mengkroscek informasi tersebut.

Anda juga perlu memverifikasi kebenaran tentang kabar atau berita atau informasi yang Anda dapat sebelum Anda menyebarluaskannya di media sosial.

5. Jangan Memuat Konten Yang Mengandung Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik

Kasus-kasus terkait pencemaran nama baik atau penghinaan sangat banyak terjadi, pasal tersebut merupakan delik aduan absolut (klach delict). Banyak kasus yang dibawa ke ranah hukum sejalan dengan semakin meningkatnya pengguna media sosial.

Anda harus menghindari memposting konten yang mengandung ujaran kebencian diskriminasi dan bahkan konten yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap kelompok tertentu.

Jangan sesekali Anda mencoba untuk menyebarkan video asusila di media sosial atau menggunakan media sosial untuk melakukan penipuan peretasan.

Namun jika Anda memgunggah sebuah postingan untuk membela diri, Anda tidak akan terkena jerat hukum jika hal yang Anda lakukan adalah untuk kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri Anda sesuai dengan pasal 310 KUHP.

6. Menghormati Hak Cipta

Anda tidak boleh melakukan plagiarisme atau mengambil hak milik orang lain lalu mengaku sebagai karya anda.

Mintalah izin kepada pemilik hak cipta jika Anda ingin memposting karya mereka. Jangan lupa untuk tetap mencantumkan sumber dari video atau gambar yang Anda posting ketika Anda sudah dapat izin untuk menyebarluaskannya di media sosial Anda.

Selalu menghargai karya orang lain dengan tidak mengakuinya sebagai karya Anda dan tidak memotong watermark yang di beri oleh pemilik karya.

Hal-hal tersebut dapat menghindari Anda dari jeratan hukum selama bermain sosial media. Jadi bijaklah dalam bersosial media, sehingga Anda tidak akan mendapatkan cacian dari orang lain dan juga tidak akan terkena kasus hukum yang akan merugikan diri Anda.

0 Komentar