Seorang kakek penarik becak di Kota Cirebon diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Cirebon Kota, Senin siang. Pria berusia enam puluh delapan tahun tersebut harus berurusan dengan hukum setelah membacok membabi buta istri sirinya dengan pisau dapur. Sang istri siri yang meminta cerai usai ketahuan oleh istri pertama pelaku menjadi dasar aksi penganiayaan berat tersebut.
Suwali, kakek berusia enam puluh delapan tahun ini, terpaksa mengenakan baju tahanan usai diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Cirebon Kota, Senin siang. Kakek penarik becak ini harus berurusan dengan hukum setelah menganiaya istri sirinya. Tak tanggung-tanggung, pelaku menghujani korban dengan parang dan pisau dapur di rumahnya.
Selain mengamankan Suwali, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah parang dan sebuah pisau dapur. Senjata tajam tersebut digunakan pelaku untuk menganiaya istri sirinya. Di samping itu, pakaian korban yang dipenuhi darah juga diamankan sebagai barang bukti.
Baca Juga:Dukung Petani Tingkatkan Produksi Sektor Pertanian – VideoPemerintah Akan Tertibkan Warung PKL Di Watubelah – Video
Aksi penganiayaan berat ini berawal saat istri pelaku meminta cerai setelah pernikahan sirinya diketahui oleh istri pertama pelaku. Gelap mata dan tak ingin pisah, pelaku kemudian mengambil parang dan pisau dapur, kemudian menyabetkannya ke arah korban hingga tersungkur. Korban pun menderita beberapa luka sabetan senjata tajam di leher dan badannya.
Kakek penarik becak yang seharusnya banyak beribadah di hari tuanya tersebut kini harus mendekam di balik jeruji besi. Pelaku dijerat Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara.