MAKI akan Ajukan Praperadilan Jika KPK Tak Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR BI

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi
0 Komentar

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) pada 2024. Namun, identitas dan instansi asal tersangka masih dirahasikan dan belum diumumkan hingga sekarang.

Kendati begitu KPK menduga dua tersangka tersebut, menerima sejumlah dana dari CSR BI. Dari informai yang berkembang di publik, kedua tersangka itu diduga berasal dari Anggota DPR, berinisial S dan HG. komisi anti-rasuah ini memilih cara berbeda.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan pada Desember 2024 menyatakan bahwa kedua tersangka diduga menerima sejumlah uang dari program CSR Bank Indonesia. “Tersangka terkait perkara ini ada, kita dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana berasal dari CSR-nya BI,” kata Rudi di Gedung KPK Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Desember 2024.

Baca Juga:Protes Jalan Rusak Tak Tersentuh Perbaikan Pemerintah – VideoPenyaluran Santunan untuk 10 Orang PMI Bermasalah – Video

Menanggapi hal ini, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai KPK berada dalam tekanan dalam menutaskan untuk tidak menuntaskan penyelesaian dugaan kasus korupsi CSR dana BI.

“Saya melihatnya ada tekanan buat KPK untuk tidak menuntaskan dugaan korupsi CSR dana BI. Kenapa dulu, kenapa dulu mengatakan sudah ada tersangka.Tetapi kemudian meralat lagi, dan bahasa ralatnya aneh dan sebagainya,” kata Boyamin Saiman kepada wartawan, Kamis (8/5/2025).

Dalam ralat itu, dikatakan bahwa tidak semua Anggota Komisi XI DPR Periode 2019-2024 terlibat dalam kasus dugaan korupsi CSR dana BI. Padahal penyidikan kasus tersebut, baru saja dimulai, sehingga tidak seharusnya menyatakan tidak semua Anggota Komisi XI DPR Periode 2019-2024 terlibat.

“Saya memang belum punya data bahwa semua menyalahgunakan. Tetapi kalau menyalurkan semua dapat dana menyalurkan ke masyarakat. Tetapi apakah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, atau disalurkan dengan benar, itu perlu penyelidikan mendalam dari KPK,” ujarnya.

Koordinator MAKI ini mendesak KPK agar semua Anggota Komisi XI DPR Periode 2019-2024 yang menerima dan menyalurkan diperiksa dan dimintai keterangan. Apabila dari hasil pemeriksaan, bahwa Anggota DPR tersebut menyalukan semua ke masyarakat, berarti yang bersangkutan bebas dari pidana korupsi.

0 Komentar