Cek Iuran BPJS Kesehatan dengan Mudah Melalui Aplikasi Mobile JKN

Cara cek iuran BPJS Kesehatan
Besaran iuran BPJS Kesehatan dapat di cek melalui Aplikasi Mobile JKN dengan mudah. Foto: BPJS Kesehatan-Tangkapan layar/radarcirebon.tv
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah yang diberikan kepada rakyatnya sebagai bentuk jaminan kesehatan.

BPJS Kesehatan adalah badan pemberi layanan kesehatan bagi para pesertanya. Tiap peserta BPJS wajib membayar iuran di setiap bulannya secara tepat waktu.

Besaran iuran yang dikenakan kepada peserta dibagi ke dalam tiga kategori kelas dengan besaran iuran yang berbeda-beda. Terdapat tiga kategori peserta yang wajib diketahui untuk menentukan kamu berada di kelas yang mana serta besaran biaya iuran yang dikenakan.

Baca Juga:Langkah Mudah Memiliki Rumah, Berikut Cara Pengajuan KPR Mandiri Melalui Aplikasi Livin' by MandiriIde Kegiatan Menyenangkan Bersama Keluarga saat Liburan Meski di Rumah Saja

Kategori tersebut adalah Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Mandiri, Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Untuk detail lengkapnya simak penjelasan di bawah ini.

1. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Mandiri

Dalam kategori ini peserta BPJS kesehatan dibagi menjadi tiga kelas layanan, disesuaikan dengan besaran iuran yang dikenakan.

  • Kelas 1 : Besaran iuran yang di keenakan untuk peserta kelas satu adalah sebesar Rp150 ribu per orang per bulan. Fasilitas yang diberikan untuk kelas ini adalah ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit 2-4 pasien. Peserta BPJS kelas satu diperbolehkan mengajukan pindah kamar inap ke kelas 1 atau VIP. Dengan syarat biaya tambahan di luar BPJS Kesehatan akan ditanggung oleh peserta.
  • Kelas 2 : Peserta kelas 2 akan dikenakan biaya iuran sebesar Rp100 ribu per orang per bulan. Peserta di kelas ini akan memperoleh fasilitas ruang inap dengan jumlah pasien paling sedikit 3-5 orang.Peserta kelas ini juga dapat mengajukan pindah kamar inap ke kelas 1 ataupun VIP dengan syarat yang sama.
  • Kelas 3 : Peserta kelas tiga akan dikenakan biaya iuran sebesar Rp42 ribu per orang per bulan. Peserta perlu membayar biaya sebesar Rp35 ribu dan sisa Rp7 ribu merupakan subsidi dari pemerintah untuk per orang per bulan.Fasilitas ruang inap yang diperoleh oleh peserta kelas 3 merupakan ruangan dengan jumlah pasien sebanyak 4-6 orang. Peserta kelas tiga juga bisa mengajukan pindah kamar inap ke kelas 2 maupun kelas 1 asalkan bersedia untuk membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.
0 Komentar