RADARCIREBON.TV- BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah yang diberikan kepada rakyatnya sebagai bentuk jaminan kesehatan.
BPJS Kesehatan adalah badan pemberi layanan kesehatan bagi para pesertanya. Tiap peserta BPJS wajib membayar iuran di setiap bulannya secara tepat waktu.
Besaran iuran yang dikenakan kepada peserta dibagi ke dalam tiga kategori kelas dengan besaran iuran yang berbeda-beda. Terdapat tiga kategori peserta yang wajib diketahui untuk menentukan kamu berada di kelas yang mana serta besaran biaya iuran yang dikenakan.
Baca Juga:Langkah Mudah Memiliki Rumah, Berikut Cara Pengajuan KPR Mandiri Melalui Aplikasi Livin' by MandiriIde Kegiatan Menyenangkan Bersama Keluarga saat Liburan Meski di Rumah Saja
Kategori tersebut adalah Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Mandiri, Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Untuk detail lengkapnya simak penjelasan di bawah ini.
1. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Mandiri
Dalam kategori ini peserta BPJS kesehatan dibagi menjadi tiga kelas layanan, disesuaikan dengan besaran iuran yang dikenakan.
- Kelas 1 : Besaran iuran yang di keenakan untuk peserta kelas satu adalah sebesar Rp150 ribu per orang per bulan. Fasilitas yang diberikan untuk kelas ini adalah ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit 2-4 pasien. Peserta BPJS kelas satu diperbolehkan mengajukan pindah kamar inap ke kelas 1 atau VIP. Dengan syarat biaya tambahan di luar BPJS Kesehatan akan ditanggung oleh peserta.
- Kelas 2 : Peserta kelas 2 akan dikenakan biaya iuran sebesar Rp100 ribu per orang per bulan. Peserta di kelas ini akan memperoleh fasilitas ruang inap dengan jumlah pasien paling sedikit 3-5 orang.Peserta kelas ini juga dapat mengajukan pindah kamar inap ke kelas 1 ataupun VIP dengan syarat yang sama.
- Kelas 3 : Peserta kelas tiga akan dikenakan biaya iuran sebesar Rp42 ribu per orang per bulan. Peserta perlu membayar biaya sebesar Rp35 ribu dan sisa Rp7 ribu merupakan subsidi dari pemerintah untuk per orang per bulan.Fasilitas ruang inap yang diperoleh oleh peserta kelas 3 merupakan ruangan dengan jumlah pasien sebanyak 4-6 orang. Peserta kelas tiga juga bisa mengajukan pindah kamar inap ke kelas 2 maupun kelas 1 asalkan bersedia untuk membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU)
Peserta BPJS Kesehatan kategori ini merupakan peserta yang bekerja di perusahaan maupun instansi pemerintah. Besaran biaya iuran yang dibayarkan adalah 5% dari gaji bulanan. Angka tersebut merupakan 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.
3. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan kelompok masyarakat yang kurang mampu. Biaya iuran per bulan akan ditanggung penuh oleh pemerintah dan dibayar melalui dana APBN dan APBD. Besaran biaya yang dibayarkan adalah Rp42 ribu per orang per bulan.
Besaran iuran yang dibayarkan oleh peserta BPJS Kesehatan berbeda-beda tiap bulannya. Meski begitu, hal tersebut tidak mempengaruhi manfaat serta pelayanan medis yang akan di dapatkan peserta.
Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi Mobile JKN
Para peserta BPJS Kesehatan dapat melakukan pengecekan besaran biaya iuran dengan mudah melalui aplikasi Mobile JKN. Simak langkah-langkah berikut.
- Buka aplikasi JKN Mobile yang telah terunduh di hp.
- Login dengan mengisi NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan, kata sandi, dan kode captcha seperti yang telah disediakan.
- Setelah berhasil masuk, pada halaman utama pilih Menu Lainnya
- Kemudian pilih Info Iuran
- Layar akan menampilkan informasi besaran iuran BPJS Kesehatan ataupun status terkait iuran sudah dibayarkan atau belum (tunggakan)
- Peserta BPJS Kesehatan yang menunggak bisa segera melunasinya agar status peserta
- BPJS kembali aktif dan bisa memanfaatkan layanan kesehatan.