RADARCIREBON.TV- Bank Mandiri merupakan perusahaan perbankan milik negara yang memiliki berbagai layanan simpan pinjam termasuk kredit kendaraan bermotor.
Layanan Kredit Kendaraan Bermotor atau KKB merupakan layanan kredit kendaraan yang diberikan oleh pihak Bank Mandiri kepada seseorang yang melakukan pembelian kendaraan, baik kendaraan baru maupun bekas serta pemenuhan kebutuhan konsumtif lainnya.
Layanan ini membantu memudahkan kamu yang berkeinginan memiliki kendaraan. Syarat untuk mengajukan pinjaman jenis ini dapat dikatakan mudah, untuk itu tetap simak secara tuntas penjelasan berikut ini.
Baca Juga:Mau Punya Hunian? Cek Persyaratan Berikut untuk Mengajukan KPR di Bank Mandiri5 Rekomendasi Aplikasi Belajar Online yang Dapat Digunakan dengan Mudah
Bank Mandiri tidak hanya menawarkan pembiayaan kredit kendaraan secara perseorangan, namun juga kepada badan usaha. Pengajuan kredit kendaraan bermotor ini nantinya akan diproses oleh anak perusahaan Bank Mandiri, yaitu Mandiri Tunas Finance dan Mandiri Utama Finance.
Terdapat dua fitur Kredit Kendaraan Bermotor yang perlu kamu ketahui sebelum melakukan pengajuan layanan kredit kendaraan Bank Mandiri, fitur tersebut ialah Mandiri KKB Reguler dan Mandiri KKB Multiguna.
1. Mandiri KKB Reguler
Fitur Mandiri Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) Reguler yaitu pembiayaan untuk pembelian kendaraan dengan kondisi baru maupun bekas. Jenis kendaraan yang dibiayai dalam fitur ini adalah mobil penumpang, mobil niaga dan motor.
2. Mandiri KKB Multiguna
Fitur Mandiri KKB Multiguna adalah jenis pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif dengan agunan berupa kendaraan milik nasabah atau pasangan. Jenis kendaraan yang menjadi agunan adalah mobil penumpang dan motor.
Keuntungan dari layanan kredit kendaraan bermotor Bank Mandiri adalah prosesnya yang cepat dan mudah, uang muka yang ringan, mendapatkan suku bunga yang kompetitif, dokumen pengajuan yang mudah dan ringkas, tenor pinjaman hingga 5 tahun serta jaringan multifinance anak perusahaan yang luas dan terpercaya.
Bagi kamu yang tertarik untuk mengikuti layanan kredit kendaraan Bank Mandiri, maka kamu perlu memperhatikan syarat dan ketentuan serta dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan pengajuan kredit kendaraan bermotor di Bank Mandiri.
Syarat Pengajuan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) Bank Mandiri
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA)
- Berusia minimal 21 tahun atau sudah (pernah) menikah, maksimal 60 tahun (Nasabah Reguler) atau 65 tahun (Nasabah Prioritas/Private) saat masa kredit berakhir
- Masa kerja sebagai berikut:Pegawai: masa kerja minimum 1 tahun (termasuk masa kerja sebelum diangkat menjadi pegawai tetap) di perusahaan saat ini.Professional atau wiraswasta: memiliki pengalaman di bidang usahanya minimum 1 (satu) tahun berturut-turut (dibuktikan oleh ijin usaha/praktek).
- Minimum penghasilan, sebagai berikut:Objek pembiayaan mobil:Wilayah Jabodetabek & Surabaya, penghasilan nasabah minimal Rp6 Juta /bulanWilayah Non Jabodetabek & Surabaya, penghasilan nasabah minimal Rp5 Juta/bulanObjek pembiayaan motor:Wilayah Jabodetabek & Surabaya, penghasilan nasabah minimal Rp4 Juta /bulanWilayah Non Jabodetabek & Surabaya, penghasilan nasabah minimal Rp3 Juta/bulan
- Untuk joint income, ketentuan penghasilan diatas ditambahkan Rp1 Juta untuk masing-masing kategori, sudah termasuk penghasilan suami/istri yang dapat diverifikasi oleh MTF/MUF.
- Calon debitur telah menjadi Nasabah Bank Mandiri minimal selama 3 (tiga) bulan
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pengajuan KKB Bank Mandiri
- Dokumen formulir aplikasi yang diisi lengkap dan benar
- Copy KTP pemohon & suami/istri
- Copy Surat Nikah/Cerai (bagi yang telah menikah/cerai)
- Copy Kartu Keluarga
- Copy rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir
- Copy NPWP Pribadi
- Asli slip gaji terakhir/surat keterangan penghasilan dan asli surat keterangan jabatan
- Copy laporan keuangan perusahaan (neraca dan laba rugi)
- Copy Akte Pendirian Perusahaan dan izin-izin usaha
- Copy izin-izin praktek profesi
- Copy dokumen kepemilikan tempat tinggal SHM/SHGB, IMB/PBG, PBB
- Copy SITU/SKDU (surat keterangan domisili usaha)
Untuk informasi lebih lanjut, kamu dapat mengakses langsung melalui laman resmi Bank Mandiri www.bankmandiri.co.id.