RADARCIREBON.TV- JHT merupakan salah satu manfaat yang diberikan kepada karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Anda bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) di Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor.
Oleh karena itu, Klaim JHT Online di Lapak Asik terbilang mudah, anda bisa cairkan JHT hingga Rp. 15 Juta.
Baca Juga:Google Resmi Ubah Logo G, Terbaru Sejak 10 TahunSpesifikasi Lengkap Samsung S25 Edge, Smartphone Tipis dengan Desain Memikat
Perlu diketahui, JHT adalah program perlindungan yang bertujuan menjamin pekerja untuk bisa menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Menurut laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Lapak Asik merupakan layanan digital yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan untuk memudahkan proses pendaftaran klaim JHT.
Bagi Anda yang ingin mengklaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, artikel ini akan membahas persyaratan cara klaim JHT lewat Lapak Asik, dirangkum dari situs BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat Pengajuan Klaim JHT
- Usia Pensiun 56 Tahun.
- Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan.
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
- Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU).
- Mengundurkan diri
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
- Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) PMI
Cara Klaim JHT di Lapak Asik
1. Klik portal layanan di Lapak Asik di sini.
2. Isi data diri Anda berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
5. Selanjutnya, Anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email anda.
Baca Juga:7 Rekomendasi Makanan Sehat Cocok untuk Jaga Asupan Gizi Anak. Apa Saja? Deretan Hero Mage Terkuat di ML, Sekali Ulti Musuh Langsung Mati, Apa Saja?Â
6 Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call.
7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir.
Untuk pengecekan status klaim bisa Anda lakukan dengan cara berikut ini:
- Buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
- Masukkan nomor KPJ
- Klik Informasi Status Klaim