Jangan Sampai Salah! Ini 3 Jenis Hewan yang Sah untuk Qurban

foto
Kambing salah satu hewan yang diperbolehkan untuk qurban/ foto: freepik
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- Qurban itu sebenarnya bentuk rasa syukur kita sama Allah atas semua nikmat yang udah dikasih. Nah, salah satu cara nunjukkin syukur itu ya lewat menyembelih hewan qurban. Tapi nih, kita nggak bisa asal sembelih hewan sembarangan. Ada aturannya.

Hewan Apa Aja yang Boleh Buat Qurban?

Menurut ajaran Islam, cuma ada tiga jenis hewan yang sah buat dijadiin qurban: unta, sapi, dan kambing. Ini juga udah dijelasin dalam kitab fiqih qurban dan disepakati sama banyak ulama.

Selain tiga itu, ya nggak sah. Misalnya kamu pengen qurban pakai kuda atau ayam kampung, meskipun harganya mahal banget, tetap nggak bisa.

Baca Juga:Baru Nongol di Drama, Boy Group Fiksi Ini Langsung Viral dan Diminta Debut Beneran!Galaxy S25 Edge Rilis! HP Tipis Rasa Sultan, Kamera 200MP & AI-nya Sadis!

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin pernah bilang, “Bahkan jika seandainya ada orang yang berqurban dengan jenis hewan lain yang lebih mahal dari pada jenis ternak tersebut maka qurbannya tidak sah. Andaikan dia lebih memilih untuk berqurban seekor kuda seharga 10.000 real sedangkan seekor kambing harganya hanya 300 real maka qurbannya (dengan kuda) itu tidak sah…”[Syarhul Mumti’, III/409].

Ini juga sesuai dengan ayat Al-Qur’an di surat Al-Hajj ayat 34 yang intinya nyebutin bahwa hewan qurban itu dari jenis hewan ternak tertentu yang Allah kasih sebagai rezeki buat kita.

Satu Kambing, Satu Keluarga

Ini nih yang sering bikin orang mikir, “Kalau kambing cuma satu, bisa buat siapa aja ya?” Jawabannya: satu kambing cukup untuk satu keluarga.

Jadi, kamu nggak perlu beli satu kambing buat setiap anggota keluarga. Bahkan bisa diniatkan juga buat anggota keluarga yang udah meninggal.

Contohnya, di zaman Nabi Muhammad SAW, ada sahabat yang berqurban satu kambing untuk dirinya dan keluarganya, dan itu sah-sah aja.

Bahkan Nabi Muhammad SAW sendiri pernah bilang waktu mau menyembelih kambing qurban, “Yaa Allah ini -qurban- dariku dan dari umatku yang tidak berqurban.” [HR. Abu Daud 2810 dan Al Hakim 4/229 dan dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ 4/349]. Artinya, orang yang belum mampu pun bisa dapat pahala qurban dari niat baik umat Islam lainnya.

Urunan Buat Qurban, Boleh Nggak?

Boleh banget! Tapi ada aturannya.

  • Kambing: cuma boleh satu orang yang nanggung biayanya (nggak bisa patungan).
  • Sapi: bisa dipatungan sampai maksimal 7 orang.
  • Unta: bisa dipatungan sampai maksimal 10 orang.

Misalnya kamu dan temen-temenmu patungan beli sapi buat qurban, itu boleh, dan setiap orang yang ikut patungan bisa niat qurban buat dirinya dan keluarganya. Jadi pahalanya juga bisa buat keluarga masing-masing.

Baca Juga:Bukan dari Amerika! Ini Bukti T-Rex Pertama Kali Hidup di AsiaBunga Cuma 0,5% per Bulan! BNI Kembali Buka Pinjaman KUR 2025 Hingga Rp100 Juta

Kalau ada yang kekurangan biaya terus dibantuin sama orang lain, itu juga boleh. Bantuan itu dianggap hadiah, dan nggak wajib minta izin dulu. Jadi santai aja, yang penting niatnya qurban karena Allah.

0 Komentar