Pasca aksi demo penolakan eksekusi tanah agunan kredit beberapa waktu lalu, ratusan warga dari gabungan 18 ormas dan LSM di Kuningan terus mengawal hak-hak nasabah untuk mendapatkan keadilan dari proses lelang yang dianggap janggal. Pada Kamis, 15 Mei 2025, aksi penolakan eksekusi tanah agunan kredit di Jalan Baru Awirarangan disuarakan ke DPRD Kuningan.
Kedatangan massa disambut unsur pimpinan DPRD dan Kabag Hukum Sekretariat Daerah. Kepada DPRD, massa menuntut pemerintah untuk turut hadir membela hak warganya sekaligus mengadukan keberadaan salah satu lembaga keuangan non-bank di Kuningan yang diduga melanggar prosedur lelang jaminan.
Keluhan warga ini diterima DPRD dan memberikan sejumlah rekomendasi untuk ditindaklanjuti, baik melalui peninjauan Komisi 2 DPRD maupun pihak eksekutif pemerintahan melalui dinas terkait untuk melakukan kajian terhadap kegiatan perusahaan.
Baca Juga:Drainase Jalan Mampet Dipenuhi Lumpur Dan Sampah – VideoPKL Di Trotoar Cipeujeuh Wetan Ditertibkan – Video
Usulan lainnya adalah meningkatkan upaya mediasi antara pemenang lelang dan pihak keluarga nasabah untuk mencari solusi bersama yang dinilai lebih tepat dengan mengedepankan unsur musyawarah dan kekeluargaan.
Perwakilan massa, Manaf, menerangkan bahwa tuntutan pihak keluarga nasabah dan Forum Komunikasi Gabungan Ormas dan LSM Kuningan (FK-GOL) masih sama seperti saat aksi sebelumnya, yaitu seputar keadilan, mempertanyakan prosedur lelang, dan menolak eksekusi karena diduga ada pihak yang mencari keuntungan tak wajar.
Lebih detail, Manaf menjelaskan permasalahan muncul saat tanah seluas 525 meter persegi dengan 3 bangunan di atasnya dilelang perusahaan senilai 201 juta rupiah hingga kepemilikan berpindah kepada pemenang lelang. Sementara harga pasar tanah di Jalan Baru Awirarangan ditaksir 1 juta per meter. Jika dihitung dengan 3 bangunan rumah di atasnya, maka nilai taksasi termurah bisa mencapai 1,2 miliar rupiah.
Setidaknya, jika dijual secara wajar, nasabah masih mempunyai hak dari nilai lebih hasil penjualan.
Masalah berikutnya adalah mempertanyakan jangka waktu prosedur penanganan keterlambatan pembayaran. Menurut keluarga nasabah, ada 3 buah surat peringatan keterlambatan pembayaran yang dilayangkan terlalu cepat sehingga pihak nasabah tak bisa berbuat banyak untuk melunasi sisa utangnya.
Audiensi ini berlangsung tertib. FK-GOL rencananya akan melanjutkan aksi ke kantor perusahaan atau lembaga keuangan non-bank tersebut.