Sejumlah reklame salah satu produk dipasang di tengah trotoar sekitar Stasiun Prujakan Kota Cirebon dan beberapa titik lainnya. Hal itu mengganggu hak para pejalan kaki sehingga perlu adanya upaya penertiban dari pemerintah daerah.
Beberapa reklame sebuah produk terpasang di area tengah trotoar di sekitar Stasiun Prujakan, Jalan Nyi Mas Gandasari Kota Cirebon. Kondisi tersebut berdampak pada terganggunya hak pejalan kaki karena terhalang oleh tiang reklame.
Bahkan, pemasangan reklame tersebut di bawahnya menggunakan beton persegi empat dan tiang besi. Dari pantauan di lokasi, ada lebih dari lima reklame yang terpasang di trotoar sisi kanan, ujung Jalan Nyi Mas Gandasari.
Baca Juga:BBWS Cimancis Dianggap Slow Respon Terhadap Keluhan Masyarakat – VideoMenegangkan, Kebakaran Rumah di Pinggir SPBU Cijoho – Video
Sekretaris Daerah Kota Cirebon akan mengecek ke BPKPD mengenai aset yang digunakan. Pasalnya, pemasangan reklame berada di sekitar jalan provinsi. Jika nantinya tidak ada izin atau rekomendasi dari BPKPD dan Satpol PP, maka akan ditertibkan karena melanggar aturan.
Diharapkan pemerintah daerah dapat melakukan peninjauan dan pengecekan mengenai area trotoar yang dipasang reklame karena hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah.